Malang, Jatimhits.com – Menanggapi berbagai pemberitaan tentang adanya perubahan suara salah satu Caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di Kota Malang, Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) gelar konferensi pers di Penang Caffe, Jl. Retawu No 23, Kota Malang, Rabu (13/03/2024).
LAPOD merasa tergerak untuk menganalisa pemberitaan tentang Caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim atas nama H. Gunawan Wibisono yang melapor ke Bawaslu dan KPU, bahwa ada dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan d Kota Malang yakni, Blimbing, Sukun dan Lowokwaru.
“Sebagai mantan Bawaslu, saya bersama tim dari Lembaga Analisis tertarik untuk melakukan analisa kejadian tersebut. Dengan mengumpulkan data selama Empat hari, kita rekap seluruh data yang kita dapatkan dan menemukan adanya pergeseran suara partai ke salah satu caleg,” ujar Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) Goerge Da Silva.
Goerge Da Silva juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil dari audit maupun pencocokan dokumen C Hasil TPS atau C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS dan D Hasil DPRD dari tiga kecamatan tersebut.
“Meskipun kita tidak mendapatkan data dari seluruh TPS, namun dari hasil analisis ditemukan hampir semua TPS di tiga kecamatan tersebut diduga mengalami pergeseran perolehan suara, dari suara partai ke suara salah satu caleg atau diduga suara dari partai lain ke suara caleg tersebut,” tegasnya.
Goerge Da Silva juga menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut telah melakukan berbagai upaya yang tidak mudah dalam mendapatkan formulir C Hasil dari tiap TPS dari berbagai sumber.
Lebih lanjut, Goerge mengatakan bahwa berdasarkan sampling yang diambil dibeberapa TPS di Tiga Kecamatan tersebut, telah terjadi pergeseran yang signifikan terhadap perolehan suara Caleg tersebut.
Menurut analisisnya bersama tim dari LAPOD, ada banyak pergeseran suara di TPS, diantaranya di Kecamatan Sukun ada 570 TPS dengan 11 Kelurahan, Blimbing 527 TPS dengan 11 Kelurahan dan Lowokwaru sebanyak 478 TPS dengan 12 Kelurahan.
“Jadi pergeseran suara itu tidak ada dari sesama caleg, cuma ambil dari Partai dan itu dianggap bagian dari kecurangan. Dan diduga ya, diduga ini ada permainan caleg bersama PPK, atau partai bersama PPK” ungkap mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang tersebut.
Sebagai mantan anggota Bawaslu yang pernah melihat hal serupa, Goerge menyebutkan bahwa pergeseran suara sering terjadi saat memasuki waktu istirahat untuk sholat dan istirahat makan, setelah semua saksi sudah rekap keseluruhan dan menyisakan tanda tangan.
“Dan waktu makan atau sholat selama 1 jam ini menjadi peluang untuk orang berbuat curang. Sehingga kawan-kawan dari saksi datang tidak melihat lagi dan hanya tanda tangan. Itu kemungkinan yang sering terjadi” ungkapnya.
Meskipun telah terjadi pergeseran yang signifikan, dirinya juga memastikan bahwa tidak ada pencurian suara antar caleg dalam satu partai, sehingga dirinya menilai bahwa sesuai UU No 2 Tahun 2011 perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, jika ditemukan perselisihan terkait hal tersebut bisa diselesaikan melalui Makamah Partai.
“Hasil dari analisa yang saya peroleh, saya pastikan tidak ada suara dari Gunawan yang hilang. Atas temuan ini, besok kita akan berkirim surat yang sudah terperinci kepada Presiden, Mendagri, Ketua Bawaslu RI , Ketua KPU RI, Ketua DPP dan Ketua DPD PDI Perjuangan. Namun terrkait sanksi dan keputusannya apa yang penting kita sudah memberikan masukan data hasil dari analisa tim kita,” pungkasnya.
( Arl)