Lumajang, Jatimhits.com – Jurnalis Lumajang gelar aksi damai menolak terkait Draf Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Aksi ini dilaksanakan pada Jum,at pagi (17/5/24), di depan Kantor Pemkab Lumajang.
Sekitar puluhan Jurnalis-Jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga lainya guna menolak RUU Penyiaran, karena sejumlah pasal di dalamnya mengancam kebebasan Pers di Indonesia.
Aksi ini dilakukan dengan kompak, dengan cara simbolis membungkam mulut dengan lakban sambil membawa atribut penolakan RUU yang saat ini dibahas DPR RI.
Kemudian dalam keterangannya Ketua IJTI Pokja Lumajang, Wawan Sugiarto mengungkapkan dengan adanya pembahasan RUU Penyiaran ini, bakal berpotensi sama dengan membungkam kebebasan pers di Indonesia.
“Ya kami menolak keras rencana RUU Penyiaran yang berpotensi akan membungkam kinerja kami sebagai jurnalis,” Ungkapnya
Menurutnya, sela ini ada simbol kebebasan pers, sejak disahkannya UU nomor 40 tahun 1999, saat ini bisa bakal tidak ada gunanya, bila RUU tentang Penyiaran tersebut disahkan.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir. Dalam orasinya, ia menyatakan penolakan atas dibahasnya draf RUU tersebut yang dinilai bakal mengebiri profesi wartawan.
“Betul, kami menolak dengan tegas seluruh isi draf RUU Penyiaran yang di inisiasi DPR untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran”.
Yang kedua, larangan penayangan Jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” Ungkap Choir.
Pasalnya, kegiatan jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya Jurnalistik, namun apabila RUU tersebut disahkan, otomatis kualitas produk jurnalistik dari wartawan terancam hambar dan tidak lagi independen.
Selain itu, tidak di libatkannya Dewan Pers dalam penyusunan RUU Penyiaran ini juga menimbulkan kejanggalan akan niat dibalik perancangan RUU tersebut.
Selanjutnya, sebagai elemen penegak pilar Demokrasi keempat, para wartawan di Lumajang sepakat menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.