Menjelang Hari Kemerdekaan, Forum Warga Batu Gelar Konferensi Pers Terkait Makam ER

  • Bagikan

Kota Batu | Jatimhits.com – Dalam Rangka Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, di depan pintu masuk Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, telah terpasang sebuah spanduk bertuliskan himbauan kepada Pemkot Batu kapan Makam Almarhum Eddy Rumpoko akan segera dipindahkan dari TMP. Hal ini dilaksanakan di Jl. Suropati No.35, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Pada Senin, (1/7/24).

Untuk di ketahui, Forum Warga Batu terdiri dari aktivis, LSM, Ormas Advokat, Akademisi dan masyarakat juga gelar aksi damai desak Pemkot Batu di Taman Makam Pahlawan.

Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) Kota Batu, Budi Kabul mengatakan bahwa kehadiranya di depan TMP bersama Forum Warga Batu dalam rangka untuk menggugah Pemkot Batu, dimana pihaknya berkoordinasi pada saat Almarhum Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

” Kemudian kami di Jakarta berkoordinasi dengan DPP Veteran, BAN 45, selanjutnya koordinasi dengan Markas Besar TNI, Komando Garnisun III/ Surabaya yang memiliki jaringan di tingkat Kodim Kota Malang”.

Lebih lanjut., “ Setelah kami koodinasi tiga tgl 15 Desember bersurat kepada P j. Wali Kota Batu agar mengevaluasi dan bisa segera memindahkan Makam Almarhum Eddy Rumpoko,” ujar Budi Kabul

Terlebih Budi Kabul menjelaskan, bahwa tata cara pemakaman di TMP telah diatur melalui Undang-undang No 20 Tahun 2009 tentang tanda kehormatan dan bintang jasa. Selain itu ada sprint Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan.

” Setelah Pilpres ternyata tidak ada tanda-tanda akan segera dipindahkan Makam Almarhum Eddy Rumpoko. Makanya kami memohon dengan konferensi pers ini bisa menggugah pejabat Pemkot Batu,” pungkas Budi Kabul

Ditempat yang sama, Kayat Hariyanto menyampaikan, Apabila somasi ini tidak direspon oleh Pj. Wali Kota Batu pihaknya sudah menyiapkan puluhan pengacara untuk menggugah Pemkot Batu.

” Kami Forum Warga Batu yang terdiri dari, aktivis ormas, LSM, Akademisi, Tokoh masyarakat akan melayangkan surat somasi kepada Pj. Wali Kota Batu. Apa dasarnya, karena akan menjelang 17 Agustus 2024,” ucap Kayat Hariyanto

Lanjut Kayat., “ Ya Karena Almarhum Eddy Rumpoko tidak punya hak untuk dimakankan di TMP,”.  Tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *