“Biarlah pihak penegak hukum terkait yang menangani, dan masyarakat yang menilai,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kedatangan LSM LIRA Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka memberikan sejumlah barang bukti dugaan pemberian fasilitas mewah pada salah seorang narapida kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Samsudin bersama anggota LSM LIRA Jatim datang dengan membawa surat laporan no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, beserta alat bukti berupa video serta foto-foto yang lagi viral di Medsos maupun WhatsApp.
Adapun surat laporan itu berisi pengaduan dugaan perlakuan istimewa terhadap seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Lihat juga : https://youtu.be/W19wDg8-CM8?si=dWaEu8IzQ6XsgJqA
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia LSM LIRA Jatim telah melakukan bakti kepada negeri dengan berjuang untuk melawan dan memberantas korupsi agar hilang dari bumi Indonesia.