Ditambahkan oleh Wiwik Sukesi, asal muasal sengketa Pileg dari kasus jumlah perolehan suara saya (Wiwik-red) sesuai di data C1, dan plano Caleg No.3 berjumlah, 2.971 suara. Sedangkan rivalnya Caleg No.1 berjumlah 2.857 suara. Keduanya sama-sama dari Caleg dari PDI Perjuangan di sampul Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Persoalan selisih hasil perolehan suara yang digelar oleh PPK Kecamatan Blimbing, hasil perolehan suara sangat berbeda. Perberbedaan itu pada suara partai berkurang banyak, dan ironisnya hasil perolehan suara Caleg tertentu bisa bertambah,” ucap Wiwik Sukesi, ketiga gelar konfrensi pers di kediamanannya.
Berlanjut, persoalan terkait perhitungan hasil jumlah perolehan Wiwik Sukesi, muncul persoalan besar Pileg ketika proses jumlah perhitungan di PPK Kecamatan Blimbing Kota Malang. Adanya sengketa itu saya mencoba untuk melakukan dan bergerak melalui internal Partai baik DPC, DPD maupun DPP PDI Perjuangan Pusat.
Lihat : https://youtu.be/AwXYtXPvNj8?si=zLjYi_j0chB0iLv8
“Karena sengketa perolehan suara Caleg ini, versinya, melalui DPC Kota Malang, disarankan untuk melakukan upaya lanjutan ke KPU Provinsi Jatim. Dan persoalan tersebut mestinya wilayah KPU Kota Malang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan, dalam tanda kutip bisa membuka kotak suara untuk kroscek jumlah suara yang benar,”papar Wiwik Sukesi