Sidoarjo, Jatimhit.com, – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan mengamankan 30 kilogram sabu dari tersangka MI alias Iyek, seorang pria berusia 44 tahun yang berasal dari Sampang, Madura.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing serta Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo.
Penangkapan tersangka ini terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kapolda Jatim, pengungkapan ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pasangan tersebut memberikan informasi mengenai bandar narkoba yang sering mengirim sabu dari Cina untuk diedarkan di berbagai wilayah di Indonesia melalui jalur laut.