Kota Batu, Jatimhits.com – Maraknya perkara dalam lingkup ‘LiSiBa‘ (Lingkungan Siap Bangun) banyak menerpa masyarakat yang berkendak membeli unit rumah pada Developer / Penyedia Perumahan. Hal ini tentunya menjadi atensi baik bagi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukumnya.
Seperti halnya yang menimpa ‘TS’ salah satu user warga Kota Batu yang mengaku telah melakukan mengeluarkan uang sebesar total Rp. 283.508.000 dengan maksud membeli unit pada salah satu perumahan di Kota Batu secara take over akan tetapi mulai Juli 2022 sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Perumahan dan malah mendapatkan pengusiran.
Hal ini berawal ketika ‘TS’ melakukan pembayaran / penggantian uang termin pembayaran yang telah masuk dari ‘AZ’ kepada pihak Perumahan yang juga disaksikan oleh pihak Perumahan juga, dan selanjutnya ‘TS’ melanjutkan termin pembayaran ke pihak Perumahan akan tetapi ketika ‘TS’ mengajukan pembiayaan KPR ke beberapa Bank ternyata di reject dengan dalih bahwasanya terkait unit rumah yang dibeli SHM nya masih berstatus Tanah Pertanian yang otomatis Bank tidak bisa memberikan fasilitas kreditnya.