Sudut Pandang Halangan Mantan Napi Maju Dalam Pilkada

  • Bagikan

Maka berarti tidak ada alasan hukum yang menghalangi Abah Anton untuk berkontestasi sebagai calon kepala daerah, sebab semestinya secara sederhana adanya polemik utamanya yang bersumber dari Pasal 182 huruf g UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 ayat 2 huruf “f” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur syarat Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sudah dijawab sendiri oleh Mahkamah Konstitusi bahwasannya adalah beda makna antara ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, selanjutnya beda pula dengan implikasinya, sebab hanya Terpidana yang mendapatkan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang terikat dengan ketentuan jeda (5) lima tahun, sedangkan Terpidana yang mendapatkan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun ternyata tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun.

Perlu penegasan bahwa bukan dalam konteks mendukung pencalonan Abah Anton sebagai calon Walikota Malang dan menolak praktik klientelisme, akan tetapi hanya sekedar secara sederhana membaca ketentuan hukum yang sedang berlaku secara positif saja, dalam hal ini bilamana terkait dengan ketentuan syarat Calon Walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka karena Abah Anton dipidana dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, yang berarti tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun.

Penulis : W. TUHU PRASETYANTO S.H., M.H. Pegiat Lembaga Sosiohumaniora di Malang dan Advokat pada Asmojodipati Lawyer’s

Disclaimer: Segala isi di rubrik OPINI, baik berupa teks, foto, maupun gambar merupakan pendapat pribadi penulis dan segala konsekuensi bukan menjadi tanggung jawab redaksi

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *