Malang, Jatimhits.com – Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi), yang mana terkait proses hukum banding dalam kewenangan Pengadilan tinggi. Halmana dimaksud juga telah diatur didalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 1974, maupun HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan / atau RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).
Memang tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang lamanya proses upaya hukum ditingkat Banding, akan tetapi didalam Kebijakan Sistem Peradilan Satu Atap yang keluarkan oleh Mahkamah Agung menargetkan Pengadilan Tinggi menyelesaikan perkara banding dalam waktu 3-6 bulan tergantung pada tingkat kompleksitas perkara.
Ada hal yang dirasa sangat janggal didalam perkara banding dengan nomor perkara 863/PDT/2024/PT SBY atas perkara ditingkat sebelumnya dengan nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg.
Didalam putusannya ditingkat pertama yang diputus pada Selasa 8 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.