“Saya merasa kecewa tentunya, karena tanah obyek sengketa merupakan tanah yang saya beli di tahun 1981, tiba – tiba ketika saya akan mensertifikatkan kok ada orang yang mengaku memilikinya. Dan saya gugat melalui pengacara”, ujar pria kelahiran 83 tahun silam.
Suharmadi juga menambahkan bahwasanya ia tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan para pihak yang mengaku juga memiliki hak atas tanah yg ia belinya.
“Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba – tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan”, imbuhnya saat ditemui dirumahnya pada Selasa 10 Desember 2024.
Sedangkan DR. Solehoddin, S.H., M.H. selaku pengacara Suharmadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini.
“Pada intinya saya selaku pengacara Terbanding yang dahulu Penggugat kecewa dengan penangan hukum perkara ini. Selain yang dirasa amat singkat itu proses banding, putusannya bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri.