Malang, Jatimhits.com ; Bupati Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Malang Wiwid Tuhu P., SH., MH pertanyakan proses pelaporan pihak pengembang kepada pemilik tanah ( S ) dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan Polresta Malang Kota.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Malang Wiwid Tuhu P., SH., MH saat di Polresta Malang Kota, pada Kamis ( 3/7/2025 ) pagi.
” Tentu saja dengan hukum sebagai panglima didalam semua sendi kehidupan, tidak bisa tidak segala tindak tanduk warga negara harus senantiasa selaras dengan tertib hukum, demi tercipta tata sejahtera kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu secara prinsip, ( S ) seorang pemilik suatu bidang tanah seluas 4.578 m² di Sukun, menolak untuk dipaksa menjual tanahnya dalam bentuk kavlingan siap bangun kepada user perumahan oleh pengembang yang telah membayar uang muka atau sebagian atas harga hamparan tanah miliknya.
Dan meski belum dilunasi, tanah miliknya telah di petak-petak dan dijual kepada pihak ketiga, dan telah laku setidaknya sejumlah 4 (empat) kavling.
Selanjutnya ( S ) dipaksa untuk mengesahkan penjualan tanah secara kavlingan yang tidak dilakukannya tersebut, ternyata secara ironis setelah menolak untuk melanggar hukum, kemudian oleh pihak pengembang justru dilaporkan polisi dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Bahwa dalam konteks melakukan penjualan kavling dalam suatu rencana kompleks perumahan, setidaknya harus disimak ketentuan hukum termasuk tapi tidak terbatas didalam :
UU NO. 1 TAHUN 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman :
pasal 54 ayat (1) : “pengembangan perumahan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan hukum”.
Yang artinya hanya badan hukum ( bukan perorangan ) yang bisa menjadi pengembang resmi perumahan, pasal 199 : “ setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penjualan tanah kavling yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan pidana, yang dapat berupa Pidana Penjara lama 5 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Pasal 52 PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN:
(1) Penyelenggaraan perumahan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Penyelenggaraan perumahan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum.
(3) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya Komplek perumahan hanya boleh dijual oleh badan usaha/badan hukum yang memiliki kompetensi tertentu, dan melibatkan izin mendirikan bangunan massal, site plan, prasarana-sarana utilitas, dan penyerahan PSU ke pemerintah daerah “, urainya.
Sehingga oleh sebab itu, ( S ) yang sejatinya bukanlah pemilik badan hukum yang kompeten mengembangkan suatu wilayah pemukiman, secara prinsip tidak boleh menjual tanah miliknya dalam konsep kavlingan tanah siap bangun, termasuk tidak punya seperangkat perijinan untuk hal itu, dan memang tidak ingin menjual tanahnya dalam bentuk kavling-kavling tanah, sebab maunya dijual secara hamparan (tidak dikavling2).
” Oleh karena itu, dengan dilaporkannya S ke Kepolisian oleh pihak pengembang yang mengaku telah membeli tapi belum melunasi, dan pengembang tersebut telah menjual kepada usernya, perlu untuk dikaji ulang penilaian Kepolisian yang menilai terdapat unsur pidana didalam perkara tersebut, sebab nyatanya terdapat fakta-fakta hukum termasuk tapi tidak terbatas :