Gagal Main di Surabaya, Puluhan Klub Jatim Ngamuk! Panitia Piala Menpora U-15 Diancam Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

Surabaya, Jatimhits.com – Turnamen Piala Menpora Regional Jawa Timur U-15 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Surabaya, dibatalkan secara mendadak. Pembatalan ini menimbulkan kekecewaan dan kerugian materiil bagi puluhan klub peserta yang telah mempersiapkan diri dan mengeluarkan biaya. Para peserta menuntut pertanggungjawaban panitia dan mengancam melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari informasi yang didapatkan redaksi,pembatalan turnamen ini disebabkan oleh silang pendapat antara panitia pelaksana (LOC) dan PSSI. Panitia menyatakan turnamen tidak mendapatkan izin dari PSSI Pusat. Ansori,Ketua Pelaksana Regional Jatim Piala Menpora, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp oleh wartawan, menyatakan penundaan terjadi karena akan memberikan pelayanan terbaik.

“Penundaan pertama kami sampaikan H-4, penundaan kedua H-8. Untuk soal kerugian, itu wilayah tim karena mereka belum sampai ke lokasi pertandingan. Kami tetap berkomitmen memberi pelayanan terbaik” . Akantetapi adanya kisruh penyelenggaraan event ini dapat dirasakan,sebab pada kenyataannya Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Melalui akun Instagram resmi @pialamenpora, Kemenpora justru mengeluarkan peringatan agar masyarakat berhati-hati terhadap gelaran Piala Menpora tingkat usia 12 dan 15 di Surabaya, yang semakin menguatkan indikasi bahwa acara ini masih bermasalah, sebab tegas “Jika tidak sesuai dengan ketentuan resmi Kemenpora, maka itu dianggap tidak sah atau ilegal,” tulis peringatan tersebut.

Pembatalan yang mepet dengan hari-H turnamen ini menyebabkan kerugian yang tidak kecil bagi para peserta, baik secara moril maupun imateriil, sebab puluhan klub dari berbagai daerah telah mengeluarkan biaya pendaftaran, transportasi, dan akomodasi.

“panitia terkesan tidak professional,kami sudah keluar biaya untuk transportasi, akomodasi, dan uang pendaftaran yang senilai Rp1,75 juta dari setiap tim peserta, juga transportasi, makan, penginapan sudah terlanjur dibayar. kurang lebih dari Rp10 juta. Kalau diakumulasi dengan tim lain, nilainya bisa puluhan juta. Panitia hanya minta maaf tanpa solusi,” tegas David.

“menurutnya,H-3 sebelum jadwal resmi, panitia tiba-tiba menunda pertandingan dengan alasan belum mendapatkan lapangan. Penundaan kembali terjadi pada 12 September, dan terakhir dijadwalkan pada 15–18 September di Lapangan Arhanud Gedangan, Sidoarjo, ini tentu membingungkan dan Jika panitia tidak bertanggung jawab, kami akan laporkan ke polisi. Kami anggap ini penipuan.” tutur David Sitangga, pelatih Tim Immortal dari Malang.

Salah satu tim yang sudah mendaftar turnamen tersebut. Yogi Sofiyanto dari Asmojodipati Lawyer’s,selaku Kuasa hukum dari Tim Immortal, memastikan jika permasalahan ini tidak segera tuntas, maka pihaknya pasti akan menempuh jalur hukum yang akan dimulai dengan melayangkan somasi

“Kami segera melayangkan somasi kepada panitia.Jika tidak ada pertanggungjawaban, langkah pelaporan ke Aparat Penegak hukum akan ditempuh, sebab hal Ini sudah merugikan banyak pihak,” tegas Yogi. Lebih lanjut Yogi menguraikan bahwa hubungan antara panitia(sebagai penyelenggara) dan klub (sebagai peserta) dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan,

“Tiap-tiap perjanjian lahir karena adanya kesepakatan para pihak”. Dengan membayar uang pendaftaran, klub telah menyetujui perjanjian tersebut. Pembatalan sepihak oleh panitia merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan turnamen. Akibat dari wanprestasi ini diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata,yang mewajibkan pihak yang wanprestasi untuk mengganti biaya, rugi, dan bunga,

Dalam hal ini, kerugian peserta mencakup biaya pendaftaran yang harus dikembalikan (biaya), serta biaya transportasi dan akomodasi yang sia-sia (rugi). Atau bahkan didalam perkara ini akan patut diduga terdapat suatu peristiwa yang memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jika selanjutnya dapat dibuktikan bahwa: Panitia secara dolus malus (beritikad buruk) membujuk banyak klub untuk membayar uang pendaftaran (menggerakkan orang untuk menyerahkan barang), padahal Panitia sejatinya mengetahui bahwa izin turnamen belum pasti atau tidak akan dilaksanakan, tetapi tetap menerima pembayaran (perbuatan curang).

Lebih lanjut,Yogi juga mengulik ketentuan didalam Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang mana dari perspektif hukum konsumen, peserta dapat dilihat sebagai konsumen yang menggunakan jasa penyelenggaraan event dari panitia selaku pelaku usaha. Sehingga dengan pembatalan turnamen merupakan kegagalan pelaku usaha dalam memenuhi janji yang dijamin dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas kegagalan ini, konsumen berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Dengan demikian,tuntutan peserta untuk mendapatkan pengembalian dana dan ganti rugi bukan hanya berdasarkan prinsip keadilan umum, tetapi telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Langkah melaporkan ke kepolisian merupakan upaya hukum yang sah untuk memproses dugaan tindak pidana yang terjadi.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!