Dikejar KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan di Sebuah Kafe Usai OTT Korupsi

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dugaan pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian mengalir ke kepala daerah dengan istilah ‘jatah preman’.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam ‘jatah preman’ gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Budi menjelaskan, dari hasil gelar perkara di level pimpinan, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. 

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Jaringan Korupsi yang Melibatkan Banyak Pejabat

Budi mengungkap, OTT yang dilakukan KPK di Riau mengamankan total sembilan orang. 

Mereka terdiri dari Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.

“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjutnya.

Barang Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang

Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. 

Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi suap atau setoran dari proyek yang dikelola Dinas PUPR.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.

Diduga Bagian dari Praktik Korupsi yang Berulang

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal. 

KPK menduga praktik serupa sudah berlangsung berulang kali, menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ungkapnya.

KPK Sempat Melakukan Pengejaran

Budi juga menyampaikan bahwa timnya sempat melakukan pengejaran dalam agenda penangkapan Abdul Wahid. 

Jubir KPK itu menyebut bahwa AW berhasil diamankan di dalam sebuah kafe di kawasan Riau. 

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran,” ucap Budi.

“Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” pungkasnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *