Ijazah Asli UGM Jadi Barang Bukti Kunci dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

  • Bagikan

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan para pelaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada, Jumat 7 November 2025.

Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang. 

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjut Asep.

Ada 2 Kluster Tersangka

Dalam kasus ini, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.

“Antara lain lima tersangka dari kluster pertama, ES, KTR, MRF, RE dan THL,” lanjutnya.

“Kluster kedua ada tiga orang, antara lain RS, RHS dan TT,” ujar Asep menambahkan.

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, polisi memastikan bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden Indonesia itu. 

Penyidikan Melibatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Kapolda Asep juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.

Kapolda menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” tegasnya.

“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara. 

Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *