Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Sebagai Jalan Berliku Ungkap Kebenaran

  • Bagikan

JAKARTA – Penulis sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma atau yang biasa dikenal dengan dokter Tifa menjadi satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Usai pengumuman dari kepolisian mengenai dirinya yang menjadi tersangka, dokter Tifa buka suara dan menyatakan akan tetap kooperatif.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.

Dokter Tifa juga menyatakan bahwa akan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Tetap Meyakini Ijazah Palsu Jokowi

Dokter Tifa melanjutkan bahwa  dirinya masih meyakini yang dilakukan adalah perjuangan untuk kebenaran.

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.

“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Jadi Preseden Buruk

Dalam kesempatan lain, Roy Suryo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menegaskan bahwa ia sebagai warga negara bebas untuk melakukan keterbukaan informasi dan penelitian.

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.

“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.

Menjadi tersangka, Roy Suryo menyatakan dirinya tetap santai karena menurutnya, hal itu adalah sebuah proses.

“Status TSK (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya itu senyum saja. Itu adalah salah satu proses, misal lanjut itu baru menjadi terdakwa. Lanjut lagi jadi terpidana,” sambungnya.

Penetapan 8 Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang diumumkan sebagai klaster pertama dan klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

Klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua terjerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster ditentukan oleh hasil fakta penyidikan yang diperoleh oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.

***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *