PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kasus ini mencakup suap dalam mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Mereka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan intensif dan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat, 7 November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Lantas, bagaimana awal mula dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo tersebut terendus KPK? Berikut ulasannya.
Rencana Sugiri Sancoko Ganti Posisi Direktur RSUD
KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025.
Asep menuturkan, saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.
“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,” terangnya.
“Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Deal-dealan Ratusan Juta
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan, penyerahan uang itu dilakukan dalam beberapa tahap.
“Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan (dari Sugiri Sancoko),” terang Asep.
Lalu, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada penyerahan terakhir, November 2025, Yunus kembali memberikan uang Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.
Total nilai suap yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
OTT: 13 Orang Diamankan KPK
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 malam di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.
Asep mengatakan, operasi itu dilakukan setelah KPK memantau adanya transaksi uang tunai senilai Rp500 juta.
“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta.
Sebelum operasi dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.
Uang yang kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.
















