JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melayangkan kritik keras terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang dianggap tidak serius menangani kasus bullying di dunia pendidikan.
Natalius menegaskan akan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menerbitkan regulasi konkret pencegahan perundungan.
Jika tidak ada langkah nyata dalam batas waktu itu, Natalius menyatakan siap menerbitkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) sebagai bentuk intervensi untuk mengisi kekosongan hukum.
“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 November 2025.
“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Desak Regulasi Tegas untuk Cegah Perundungan
Natalius menilai hingga saat ini belum ada koordinasi yang kuat antarinstansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam mencegah praktik bullying.
Pria berusia 49 tahun itu menegaskan, lemahnya tindakan terhadap kasus perundungan telah menyebabkan persoalan tersebut terus berulang di berbagai daerah dan menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
Menurutnya, persoalan bullying bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Kaitkan Isu Bullying dengan Visi Indonesia Emas 2045
Dalam keterangannya, Natalius juga mengaitkan masalah bullying dengan cita-cita besar menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Politisi partai Gerindra itu menilai, bangsa tidak akan mampu bersaing di tingkat global apabila gagal membangun generasi yang kuat secara mental dan bebas dari praktik kekerasan sosial di sekolah.
“Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujar Natalius.
Dorong Sinergi 4 Lembaga untuk Hapus Bullying
Natalius menjabarkan bahwa tanggung jawab memberantas bullying tidak hanya berada di satu instansi, tetapi merupakan kerja bersama empat pilar.
Adapun empat pilar tersebut adalah lembaga penanggung jawab pengetahuan (pendidikan), penanggung jawab keterampilan (pelatihan dan pengembangan), penanggung jawab aparat negara (penegak hukum), serta penanggung jawab mental dan spiritual (keluarga dan lembaga keagamaan).
“Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya.
