FOTO : Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
BALI – Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berakhir dengan aturan baru dari Gubernur Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran.
Perusahaan pengembang itu diwajibkan untuk membongkar seluruh proyek bangunan lift di Pantai Kelingking itu dalam waktu 6 bulan.
Koster juga memberikan perintah kepada perusahaan terkait untuk memulihkan fungsi ruang selama 3 bulan setelah pembongkaran selesai dilakukan.
Pembongkaran Dilakukan Pemerintah Jika Tidak Dilakukan Perusahaan
Koster mengingatkan bahwa pembongkaran mandiri berarti harus dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Ia menambahkan jika perusahaan gagal memenuhi tuntutan, maka akan diambil alih pemerintah.
“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Minggu, 23 November 2025.
Sebelum penindakan dari pemerintah, Koster menyatakan akan memberi kesempatan dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” imbuhnya.
5 Pelanggaran Proses Pembangunan Lift Tebing Pantai Kelingking
Pemprov Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan adanya 5 pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Kemudian ditemukan pelanggaran lain dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berujung pada sanksi penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, yang mengharuskan adanya sanksi administratif berupa pembongkaran juga terbukti dilakukan oleh perusahaan.
Terakhir, ada pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena pembangunan tersebut dianggap mengubah keaslian daerah tujuan wisata dengan sanksi yang diberikan masuk ke ranah pidana.
DPR Sempat Sentil Menteri Pariwisata Widiyanti soal Lift Kaca Pantai Kelingking
Sebelumnya, saat rapat kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putrik Wardhana juga disinggung pembangunan lift kaca tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengatakan bahwa ada perbedaan skema antara pusat dengan daerah.
Evita menyinggung tentang pembangunan wisata di Indonesia masih banyak yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Tata Ruang Destinasi Nasional (RTDN).
“Ini ada masalah di sini nih, rupanya ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu dengan Pak Wayan Koster beliau itu mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS (Online Single Submission) yang harus kita perbaiki,” kata Evita dalam rapat yang digelar pada 17 November 2025 lalu.
“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, apakah itu Bupati apakah itu Gubernur. Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu itu kan disetop sekarang sama Pak Gubernur,” imbuhnya.
Menurut Evita saat itu, harus ada perbaikan pada skema dan sistem OSS dan meminta Menpar membangun komunikasi leadership mengingat pariwisata berada di bawah naungannya.
Red
