Foto;Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)
JAKARTA – Lukas Luwarso yang kini menjadi bagian dari aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membeberkan dokumen yang diminta dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Lukas menyebut ada 20 jenis dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diminta Bonjowi kepada UGM untuk diperlihatkan sebelum terjadinya sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat pada 17 November 2025 lalu.
Semua dokumen yang diajukan oleh Bonjowi kepada UGM tersebut tidak bisa dipenuhi dengan alasan tidak memiliki atau tidak menguasai.
3 Klaster Dokumen Terkait Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi kepada UGM
Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Minggu, 23 November 2025, Lukas menyebut 3 klaster dokumen terkait ijazah Jokowi.
“Klaster pertama adalah dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi, yaitu ijazah asli, salinan ijazah asli, dan transkrip nilai,” kata Lukas.
Dokumen lain dalam klaster ini adalah kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS) tiap semester, laporan KKN, laporan tugas akhir atau skripsi, surat tugas pembimbing atau berita acara sidang tugas akhir, dan SK Yudisium termasuk bukti pendaftaran dan buku wisuda.
“Klaster B itu dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI. Ada dokumen terkait legalisir dan dokumen permintaan verifikasi dari KPU Solo, KPU Provinsi DKI, dan KPU Pusat terkait pencalonan Jokowi termasuk salinan ijazah yang terverifikasi dan hasil verifikasi,” jelasnya.
Sedangkan untuk klaster C, Lukas mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta berkaitan dengan prosedur dan kebijakan yang dari UGM.
Dokumen tersebut meliputi kurikulum yang berlaku ketika Jokowi kuliah, SOP dan aturan DO, KKN, sidang tugas akhir atau skripsi, pendaftaran wisuda, penanganan data akademik, akses skripsi yang tersimpan di perpustakaan, legalisir ijazah, dan penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU, Bawaslu, dan lainnya.
Dokumen Bisa Digunakan untuk Membela Jokowi jika Ditunjukkan dan Asli
Lukas menyatakan bahwa pihak Bonjowi mengajukan permintaan dokumen dengan detail untuk bisa memberi bantuan pada Jokowi jika diperlukan.
“Kalau semuanya bisa dipenuhi, kita berarti bisa membantu Jokowi, membebaskan Jokowi dari segala tuduhan,” tegasnya.
“Ada istilah dalam bahasa Inggris, kita memvindikasi, kita vindicate (membenarkan) Jokowi dari awal itu betul. Jadi, tujuan kita itu tidak ada sentimen sedikit pun untuk menghakimi Jokowi ijazahnya palsu atau asli,” imbuhnya.
Ia melanjutkan bahwa upaya Bonjowi terkait pembuktian ijazah Jokowi tersebut untuk memastikan proses ijazah didapatkan dengan cara yang sah.
Yang kita ingin tahu itu adalah bagaimana ijazah itu proses didapatkan oleh Jokowi mengikuti alur prosesnya,” lanjutnya.
Sebut Respons UGM Sebagai Jawaban ‘Template’
Dokumen yang diminta Bonjowi itu, oleh UGM semuanya ditolak dengan alasan tidak memiliki atau tidak menguasai, dan sebagian lainnya belum ada dokumen yang dimaksudkan.
“Sayang sekali dari 20 dokumen itu tidak diberikan oleh UGM. Jawabannya hanya 3, tidak punya, tidak menguasai, dan ketiga tidak memiliki. Semuanya dirinci dengan jawaban tidak itu,” ucap Lukas.
“Jawaban template, semua jenis jawabannya tidak,” tukasnya.
Sementara itu, UGM telah buka suara mengenai alasan tak bisa membuka dokumen yang diminta oleh pihak Bonjowi.
Perwakilan UGM merespons bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM saat sidang KIP.
Red
















