Foto :Mahfud MD sebut bencana di Sumatera bisa disebabkan oleh ulah manusia hingga kebijakan pemerintah yang tidak tepat. (YouTube/Mahfud MD Official)
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai rangkaian bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir.
Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Selasa, 2 Desember 2025, Mahfud menyampaikan pandangan kritis mengenai faktor penyebab bencana, termasuk ulah manusia dan kebijakan negara yang dinilai kurang cermat.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai bahwa berbagai kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor tidak semata-mata terjadi secara alami, melainkan dipengaruhi aktivitas manusia dan tata kelola kebijakan yang belum optimal.
“Saya harus katakan ini (bencana) kerusakan hutan karena ulah manusia dan bisa jadi juga kebijakan negara yang kurang cermat sehingga menimbulkan bencana yang seperti ini,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.
Soroti Dugaan Kolusi dalam Perizinan Tambang dan Kehutanan
Mahfud juga menyinggung indikasi praktik kolusi antara pejabat dan pihak perusahaan dalam urusan perizinan tambang maupun pengelolaan hutan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan agar praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan segera dihentikan.
“Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata, memberi-memberi izin yang membahayakan rakyat, terutama hutan dan lahan-lahan tambang dan sebagainya,” kata Mahfud.
Pernyataan itu mempertegas kritiknya terhadap tata kelola sektor sumber daya alam yang seringkali menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan.
Mahfud menilai bahwa lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pemberian izin dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang kemudian memicu bencana.
Singgung Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Selain menyoroti aspek kebijakan, Mahfud juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.
Lelaki yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu secara spesifik menyebut kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh perlakuan tidak adil terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Menurut Mahfud, para pejuang lingkungan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, terlebih ketika mereka berupaya melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.
“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
Red
















