IFG Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Layanan Publik dan Fondasi Penguatan Reputasi Perusahaan

  • Bagikan

Jakarta, 9 Desember 2025 — Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi yang merupakan bagian dari Danantara Indonesia, menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro serta Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana.

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota holding IFG, termasuk perwakilan fungsi komunikasi, serta unit terkait yang mengelola dokumentasi, kearsipan dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Uji Publik KIP 2025, sekaligus menjadi momentum penguatan standar keterbukaan informasi publik di lingkungan IFG Group.

Sekretaris Perusahaan IFG selaku Atasan PPID, Denny S. Adji, menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki posisi strategis bagi IFG.

“Bagi IFG, keterbukaan informasi bukan hanya pemenuhan Undang-Undang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana transparansi menjadi bentuk layanan publik yang memperkuat kepercayaan masyarakat serta reputasi dan kredibilitas perusahaan,” ujar Denny.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen untuk menyelaraskan standar tata kelola keterbukaan informasi lintas entitas agar mampu menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi BUMN di era digital.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi langkah IFG Group yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya perusahaan. Menurut Donny, kolaborasi IFG dan seluruh entitas holdingnya menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Sementara itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP, Gede Narayana, menekankan pentingnya pemahaman dasar tentang badan public, UU No.14 tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, standarisasi tata kelola data, serta penguatan kapasitas PPID sebagai pilar utama yang akan menjadi fokus penilaian Monev ke depan.

Pada kesempatan ini, IFG juga memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota holding untuk memperkuat implementasi KIP, memperbaiki alur dokumentasi serta klasifikasi informasi, dan meningkatkan responsivitas layanan informasi publik sebagai bagian dari budaya melayani sepenuh hati.

Sosialisasi ini menandai langkah IFG Group untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik pada 2026 berjalan lebih kuat, terstandarisasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!