Update Kasus Penganiayaan yang Tewaskan 2 Warga di TMP Kalibata: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

  • Bagikan

FOTO :Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

JAKARTA – Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai memperbincangkan kasus penganiayaan oknum mata elang (matel) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam unggahan Instagram @mood.jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, diketahui kerusuhan terjadi di aera parkir seberang TMP Kalibata, bermula dari pengeroyokan terhadap 2 orang oknum matel.

“Satu korban tewas di tempat, sedangkan satu lainnya mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit,” demikian tertulis dalam postingan itu.

“Informasi tersebut memicu kedatangan sekelompok massa yang diduga merupakan rekan atau kelompok dari para korban,” sambungnya.

Menjelang malam, massa yang diduga kuat rekan mata elang yang dikeroyok berkumpul di sekitar TKP dan ketegangan meningkat.

“Tenda PKL dirusak, kios digeruduk, dan sejumlah motor serta mobil dibakar. Polisi menemukan setidaknya 6 titik kebakaran,” tulis postingan itu.

Saat ini, polisi masih mendalami identitas para pelaku pengeroyokan maupun massa yang melakukan pembakaran.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterkaitan antarinsiden.

Berdasarkan penelusuran, polisi kini telah mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam TMP Kalibata.

6 Aparat Polisi Jadi Tersangka

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyidik telah menetapkan 6 anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Wisnu menegaskan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.

Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.

Kronologi versi Polisi

Menurut penuturan pihak kepolisian, 2 orang korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.

Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Diduga Langgar Kode Etik Polri

Wisnu menuturkan, berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!