FOTO :Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)
JAKARTA– Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita.
Terkini, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan sebanyak 207 orang telah mengadu dengan total kerugian lebih dari Rp 11,5 miliar.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Imam mengungkapkan, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban Ayu Puspita.
Bagi orang yang merasa menjadi korban bisa melapor melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, melalui Call Center 110 Polri, atau mendatangi Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” tegas Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut total kerugian adalah lebih dari Rp11,5 miliar.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan.
Terkait penetapan ini, selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka 4 orang lainnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D.
Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Budi, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi Viral Katering Tak Sampai
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial usai salah satu rekan dari korban mengunggah kasus yang menimpa rekannya yang sempat bekerja sama dengan WO Ayu Puspita dalam acara pernikahan.
Pada hari pernikahannya yang diselenggarakan Sabtu, 6 Desember 2025 lalu, korban yang mempercayakan pernikahannya pada WO Ayu merasa kecewa karena katering yang dipesannya tak dikirimkan Ayu.
Salah satu korban lain benisial SOG juga melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban mengaku telah melunasi biaya resepsi senilai Rp 82,7 juta, tapi fasilitas yang didapatkan saat hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, insiden kian diperarah usai dinilai tak ada itikad menyelesaikan masalah dari pihak WO yang dikepalai Ayu Puspita itu.
















