FOTO :Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi menyebut uang hasil penipuan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban tidak digunakan untuk operasional usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, uang para korban dipakai untuk berbagai keperluan nonbisnis, mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer
Iman menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan pola menyerupai skema ponzi.
Calon pengantin dijaring dengan iming-iming paket pernikahan berharga murah, namun menawarkan fasilitas mewah yang sulit ditolak.
Para korban dijanjikan konsep pernikahan eksklusif dengan venue mewah, fasilitas lengkap, hingga bonus tambahan berupa paket bulan madu.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Namun setelah uang muka hingga pelunasan diterima, kewajiban WO tidak dijalankan sebagaimana perjanjian.
Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan klien lama, sebelum akhirnya skema tersebut runtuh.
Fasilitas Tak Sesuai Kesepakatan
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang hendak melangsungkan pernikahan menggunakan jasa WO by Ayu Puspita.
Korban tersebut telah melunasi biaya penyelenggaraan pernikahan sebesar Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita. Namun saat hari resepsi tiba, layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” tutur Onkoseno.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, pihak WO disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban.
Korban Bertambah
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa kasus serupa dialami banyak korban lainnya.
WO by Ayu Puspita diduga telah beroperasi cukup lama dan menerima uang dari sejumlah calon pengantin dengan modus yang sama.
“Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari WO Ayu Puspita,” kata Onkoseno.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
















