Janji Pohon vs Kebijakan Meja: Dilema 16 Ribu Hektare Hutan Gowa dalam Bayang-bayang Komitmen Hijau Presiden

  • Bagikan

MAKASSAR, — Di atas panggung konferensi iklim internasional, Presiden Prabowo Subianto berpidato lantang tentang komitmen Indonesia menjaga hutan dan mempercepat gerakan penanaman pohon. Namun, ribuan kilometer dari ibukota, di hulu Pegunungan Bawakaraeng, sebuah keputusan birokrasi justru menggerus benteng hijau tersebut. Keputusan Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019 secara resmi mengubah status 16.250,68 hektare kawasan hutan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dari hutan produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Kebijakan yang ditandatangani di atas meja ini menciptakan paradoks: di saat pemerintah pusat menggalakkan “revolusi hijau”, di tingkat tapak, kawasan penyangga ekologi Makassar dan Gowa justru dikonversi. Apakah ini bentuk inkonsistensi antara pidato dan praktik, atau sekadar konsekuensi logis dari pembangunan yang dianggap tak terhindarkan?

Kontras Kebijakan: Pidato Hijau di Jakarta Vs Pelepasan Hutan di Gowa

Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk pidato kenegaraan, menekankan bahwa “pelestarian lingkungan dan penanaman pohon adalah investasi masa depan bangsa”. Beliau bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan lahan kritis untuk penghijauan. Namun, kebijakan di Gowa justru berjalan pada rel yang hampir berlawanan.

Alih fungsi hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di kawasan resapan air seperti sekitar Malino dan hulu Sungai Jeneberang ini menuai kritik pedas dari para pegiat lingkungan. Mereka mempertanyakan keselarasan kebijakan teknis ini dengan semangat besar yang disuarakan Presiden.

“Ada kesenjangan yang sangat lebar antara narasi hijau yang disampaikan di tingkat pusat dengan realita pelepasan kawasan hutan di daerah,” ungkap Muhammad Al Amin, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, kepada Siaptv.com. “Presiden bicara penanaman pohon, tetapi di Gowa, yang terjadi justru pembukaan hutan. Mana yang harus kami ikuti?” tambahnya.

Proses Administratif yang Sah, Dampak Ekologis yang Dipertanyakan

Secara hukum, proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa yang berujung pada keputusan menteri tersebut sah adanya. Tim terpadu dari Kementerian LHK telah melakukan verifikasi lapangan. Namun, Andi Rukmin, S.H., Koordinator Advokasi Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), menegaskan bahwa legalitas administratif tak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan.

“Ketika kawasan hulu dilepas, yang terjadi adalah pemindahan risiko bencana seperti banjir dan longsor kepada masyarakat hilir,” tegas Andi. PILHI mencatat peningkatan aktivitas pembukaan lahan dan penurunan debit mata air di beberapa lokasi pasca-perubahan status. “Ini persis yang ingin dicegah oleh komitmen menjaga hutan. Sayangnya, di sini justru difasilitasi dengan payung hukum,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan akademisi dari Universitas Hasanuddin, Dr. Ir. Hamsina, M.Si. Menurutnya, kawasan Bawakaraeng berfungsi sebagai “menara air” bagi wilayah bawah. “Setiap perubahan tutupan vegetasi di hulu akan berdampak langsung pada siklus hidrologi, meningkatkan runoff (aliran permukaan) dan mengurangi serapan. Ini bertentangan dengan semangat adaptasi perubahan iklim yang juga digaungkan pemerintah,” paparnya.

Tanggapan Pemerintah Daerah: Klaim Keseimbangan dan Realita Pengawasan

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. H. Muhammadong, M.Si., menyatakan bahwa alih fungsi ini tetap mempertimbangkan aspek lingkungan. “Ini bukan pelepasan hutan lindung, melainkan hutan produksi. Kami tetap mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan menjaga kawasan lindung yang ada. Kami juga mendukung program penanaman pohon Presiden di area-area lain,” jelasnya.

Namun, di lapangan, pengawasan menjadi tantangan besar. Di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, puluhan hektare hutan justru telah gundul oleh perambahan, lengkap dengan jejak alat berat. “Penegakan hukum datang setelah kerusakan terjadi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pasca-ali fungsi,” kata seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan pun dinilai rentan disalahgunakan jika pengawasan minim. “Niatnya baik, tetapi jika kontrol longgar, HKm bisa menjadi pintu belakang bagi eksploitasi berlebihan,” tambah Andi Rukmin.

Jalan Tengah: Menerjemahkan Janji Presiden ke dalam Kebijakan Kongkrit

Kasus Gowa ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Di satu sisi, ada tuntutan pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan yang mungkin memerlukan lahan. Di sisi lain, ada komitmen publik untuk menjaga hutan dan lingkungan yang berkelanjutan.

Para ahli menyarankan beberapa langkah untuk menyelaraskannya:

1. Peninjauan Ulang Berbasis Kajian Ekologis Komprehensif: Kebijakan pelepasan hutan di daerah sensitif seperti hulu air perlu ditinjau ulang dengan melibatkan kajian hidrologis dan risiko bencana yang independen.

2. Memperkuat Pengawasan dan Sanksi: Komitmen hijau harus dibarengi dengan penguatan pengawasan di lapangan dan sanksi tegas bagi perusak hutan, termasuk bagi pemegang izin yang melanggar.

3. Mengalihkan Skema ke Rehabilitasi Lahan Kritis: Daripada melepas hutan yang masih baik, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan lahan-lahan kritis dan terdegradasi untuk pembangunan, sembari merehabilitasinya.

“Pidato Presiden tentang menanam pohon harusnya menjadi arahan untuk memperkaya kawasan hutan produksi, bukan melepasnya. Konsep pembangunan lestari harus benar-benar dijadikan panglima, bukan sekadar retorika,” pungkas Dr. Hamsina.

Nasib 16 ribu hektare hutan Gowa dan keselamatan masyarakat hilir kini tergantung pada kemampuan pemerintah menerjemahkan janji-janji hijau di tingkat pusat menjadi kebijakan yang konsisten dan berani di tingkat daerah. Jika tidak, bencana ekologis akan menjadi penerjemah yang paling pahit.

 

Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!