KOTA BATU I JatimHits.com – Warga Dusun Gerdu Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, bakal membongkar dugaan penipuan dan Penggelapan pengurusan sertifikat yang saat itu dipercayakan kepada Mohamad Sufi’i yang juga kebetulan mantan ketua RW Gerdu dengan dibantu partnernya Rachmad Bayu Puspita , biasa dipanggil Bayu yang beralamatkan di kelurahan Sisir Kota Batu, hal ini dibenarkan ketika awak media berhasil wawancara dengan Ketua RT 02 , Hariyanto yang kebatulan juga salah satu dari korbannya.
Secara terpisah awak media juga mengkonfirmasikan hal ini langsung kepada Kepala Desa Tulungrejo Suliono di Kantor Desa, beliau membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa sertifikat induk lahan tersebut sempat dititipkan ke beliau (untuk disimpan di Kantor Desa) tak lama kemudian diambil kembai oleh Warga dengan alasan mau mengurus sertifikat sendiri secara kolektif paparnya , Rabo 21/06/ 2023.
Begini Kronologinya : penjelasan dari Hariyanto dan beberapa warga (selaku korban) : Pada tahun 2018 yang lalu, seluruh warga telah sepakat untuk membayar biaya Pengurusan Sertifikat tanah tersebut secara kolektif kepada M. Sufi’I (selaku yang dipercaya) sebanyak 42 warga dengan jumlah uang yang bervariatif, semua dana terkumpul sejumlah kurang lebih sekitar Rp. 668,416,975 (Enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan harapan agar Sertifikat tanahnya segera terbit, ternyata dengan anggaran sebesar itu masih belum juga diselesaikan oleh Tim Sufi’i, jelasnya.
Warga kembali menanyakan progress pengurusan sertifikat tersebut , menurut Sufi’I masih ada banyak kekurangan dana untuk ini itu yang harus dibayarkan untuk lanjutan proses tersebut , tanpa ada rasa curiga sedikitpun, warga akhirnya menyepakati kembali permintaan Sufi’I tersebut, agar masing masing warga Dusun Gerdu mebayar lagi biaya kekurangan pengurusan setifikat tersebut sebesar Rp. 12.000.000 (Dua belas juta Rupiah) per orang , dengan kalkulasi 42 orang sejumlah total Rp. 484,434,000, (Empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Karena warga saat itu sudah tidak punya dana lagi untuk penambahan biaya tersebut maka Sufi’I menawarkan ke warga dengan Menjaminkan Sertifikat Induknya yang telah di ambil dari Kantor Desa Tulungrejo waktu itu, ke pada Pihak Koperasi Konindo Syari’ah Jatim cabang Dau Malang.
Hal ini sangat luar biasa tanpa dibekali surat kuasa dari Pihak ahli waris maupun Warga, Sufi’I berhasil mendapatkan pinjaman dana dari Konindo Syariah Jatim tersebut dengan tujuan melanjutkan proses pengurusan Sertifikat warga Gerdu di Notaris Widya Dewi Krisdia. SH, M kn yang berdomisili di Pasuruan, Pada Tahun 2019 yang lalu.
Seluruh anggaran yang sudah dikeluarkan warga Gerdu dengan jumlah Total sebesar Rp. 1,152,850,975,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Semua uang tersebut di atas diduga telah dibayarkan kepada :
1. Mohamad Sufi’I (Sebagai Pembayaran awal) Rp. 668,416,975,-
2. Membayar Biaya di Desa Sebesar (Pinjaman) Rp. 45.000.000,-
3. Notaris Widya Dewi Krisdia. SH. M. kn di Pasuruan Rp. 227,820,000,-
4. Notaris Leidi Astria Dhiane. SH. M. kn Rp. 211,614.000,-
Total Rp. 1,152,850,975,-
Setelah seluruh warga Gerdu mengeluarkan biaya sebesar tersebut diatas hingga saat ini Safi’I setelah ditagih warga terkait Progres penyelesaian sertifikat yang sedang di urusnya bersama Bayu selalu mengatakan bahwa masih diproses di Notaris tersebut diatas, merasa tidak puas dengan kinerja Sufi’I dan Bayu, selalu janji – janji yang tiada pasti, maka salah satu warga yang kebetulan menjabat sebagai Ketua RW 17 di Dusun Gerdu, Gito Nuriyanto dengan didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LSM “PENJARA” (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) yang diwakili M. Lutfi sebagai Kuasa dari Warga Dusun Gerdu,
Keduanya datang dan melaporkan hal ini ke Polres Kota Batu , pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan Nomor : STTLP/B/116/X/2022/SPKT//POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Dengan harapan semoga ada titik terang masalah ini, setelah dilakukan lidik dari kepolisian Polres Batu (Kasat Reskrim) Nomor : SPDP/37/III/RES.1.11./2023/Satreskrim, lima bulan kemudian terbitlah Pemberitahuan dimulainya penyidikan , tentang kasus Dugaan Pidana “Penipuan atau Penggelapan” yang dilakukan pada tahun lalu sebagai mana yang dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372KUHP, dengan identitas Terlapor sebagai berikut :
1. Nama : Rachmad Bayu Puspita
Alamat : Jl. WR. Supratman No.1 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Sisir Kota Batu
2. Nama : Mohamad Sufi’i
Alamat : Dusun Gerdu RT. 02 RW. 17 Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu
Lagi – lagi warga tidak percaya dengan kinerja Polres Batu yang dinilai lambat dalam penyelesaian kasus ini , warga yang merasa tidak puas meminta agar LSM PENJARA membantu memfasilitasi warga untuk Hearing dengan Komisi A DPRD Kota Batu supaya permasalahan ini segera tuntas pintanya.
Dengan gerak cepat LSM PENJARA Kamis 22\06/2023 bersurat kepada Ketua DPRD Kota Batu meminta agar supaya segera di Agendakan Hearing Untuk Warga Korban Pengurusan Setifikat ini Supaya ada jalan keluar yang terbaik Pungkasnya” …….BERSAMBUNG…(Ries)