Sidoarjo, Jatimhits.com ,- Tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat ditujukan pada LSM LIRA Jatim atas keberaniannya untuk melaporkan dugaan perlakuan yang istimewa kepada narapidana kasus korupsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
Tindakan pelaporan atas perlakuan istimewa mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Porong sangat di apresiasi dan didorong publik Jatim agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas serta membuka ruang bahwa warga Indonesia kedudukannya sama dimata hukum.
Salah seorang warga Porong, Sidoarjo, Joko mengatakan, apabila dugaan terkait adanya perlakuan istimewa kepada narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin itu benar, maka hal itu menjadi perseden buruk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong. Hal tersebut juga melanggar kode etik.
“Sebagai masyarakat Sidoarjo, saya akan terus mendukung aksi yang dilakukan oleh LSM LIRA Jatim untuk memerangi maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini. Hal itu adalah bentuk kedzoliman. Itu dikarenakan korupsi sangat menyengsarakan masyarakat,” tegasnya, Selasa (23/07/2024).
Baca : https://jatimhits.com/3472/polres-batu-ungkap-2-pelaku-terduga-kasus-aborsi/hukum/
Ia juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukan LSM LIRA Jatim ini sebagai bagian wujud membantu penegakan hukum sekaligus mendorong prakarsa serta pengawasan guna mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum untuk diadili.
“Korupsi harus diberangus, karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma baik itu dari kejujuran, sosial, agama atau hukum, yang bisa mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin saat dikonfirmasi mengatakan jika apa yang telah kita lakukan untuk mendorong hukum menjadi garda terdepan dalam rangka memberantas korupsi di negeri ini.