Lawang, Kabupaten Malang | Jatimhits.com –Bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dan atau perampasan dan atau penggelapan, Yang menimpa warga lawang berinisial AMS.
Diketahui, Peristiwa ini terjadi di Kantin SMPN 1 Lawang, Kel. Kalirejo, Kec. Lawang.,Kab. Malang pada Sabtu, 21 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, yang diadukan oleh seorang warga lawang berinisial AMS (perempuan) dengan teradu berinisial RR(perempuan). Minggu,(22/12/24).
Adhi Dharmawan SH,.M.H selaku Penasehat Hukum pelapor menyampaikan bahwa kliennya (AMS) merasa di rugikan atas peristiwa tersebut.
“ Berdasarkan laporan pengaduan, Nomor : LPM/B/94/ XII/2024 SPKT/ POLRESMALANG/POLSEKLAWANG, tanggal 22 Desember 2024. Bahwa korban (AMS) yang berjualan di Kantin SMPN 1 Lawang, selalu menitipkan kunci kantinnya pada terduga pelaku (RR), akan tetapi disalahgunakan untuk mengambil barang milik korban (AMS) tanpa sepengetahuan korban (AMS)”. ungkapnya.
Terlebih, Adhi menambahkan bahwa dengan adanya bukti dari CCTV milik SMPN 1 Lawang pihaknya telah membuat pengaduan di Polsek Lawang.
“ Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku (RR) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dalam Pemberatan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan”. Paparnya.
Ditempat yang sama, M. Royen Januarto Ahmad, SH yang juga Penasehat Hukum (AMS) menambahkan bahwa terduga pelaku (RR) terlibat hutang piutang dengan korban (AMS).
“ Diduga pelakunya memiliki hutang piutang antara teradu (RR) dan pengadu (AMS) , yang sehingga teradu (RR) mencoba mengambil barang milik pengadu (AMS) tanpa sepengetahuan pengadu (AMS). Hal ini mengakibatkan pengadu tak terima atas apa yang telah dilakukan oleh teradu”. Imbuhnya.
Terlebih terlihat dari CCTV ada sekitar 7 orang yang mengetahui peristiwa ini dan di duga juga turut serta dalam dugaan tindak pidana ini. Pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada info lebih lanjut dari pihak teradu.