Kota Batu, 12 Juli 2025, Jatimhits.com – Pelaku Diamankan Setelah 2 Bulan Buron, Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus Wahid Wahyudi (42), residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dalam sebuah operasi di Desa Sembung Kidul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/7/2025) sore.
Pelaku merupakan otak dari aksi penjambretan gelang emas senilai Rp7,37 juta yang menimpa seorang warga di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, pada awal Mei lalu.
Kronologi Kejadian, menurut laporan korban Yusi Kartika Sari (32), kejadian bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Modus Operandi:
– Dua pelaku mengendarai motor mendekat dari samping
– Secara tiba-tiba menarik paksa gelang emas HK Botoran 999 (berat 5,80 gram) dari pergelangan tangan korban
– Pelaku langsung melarikan diri ke arah barat
Barang Bukti:
✔ 1 unit HP Realme C12 warna merah
✔ 1 buah dompet
✔ 1 buah kunci motor
Profil Pelaku
📌 Nama : Wahid Wahyudi
📌 TTL: Pasuruan, 7 Juli 1983
📌 Pekerjaan : Wiraswasta
📌 Alamat : Jl. Indrokilo RT.6 RW.3, Purwosari, Pasuruan
📌 Riwayat Kriminal :
– Pernah dipidana 2 tahun untuk kasus serupa
– Terlibat dalam 4 kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Batu
Pengakuan Pelaku: “Uang hasil jual emas dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wahid saat diperiksa.
Proses Hukum, Kasus ini tercatat dengan No. LP/B/60/V/2025. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut:
1️⃣ Penyidikan mendalam terhadap barang bukti
2️⃣ Pelacakan terhadap komplotan pelaku
3️⃣ Koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Batu
Imbauan Kapolres Batu
IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., Kasat Reskrim Polres Batu, menegaskan:
“Masyarakat diharap lebih waspada, terutama saat berkendara sendirian di jam sepi. Segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.”