Kematian Dirut BJB Dinilai Janggal, Pakar Hukum: “Perlu Diselidiki untuk Akuntabilitas Publik”

  • Bagikan

Foto : Praktisi Hukum sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefaisu soroti isu kecelakaan yang iringi kabar wafatnya Dirut BJB, Yusuf Saadudin. (Dok. UPN Veteran Jakarta)

Jakarta  – Praktisi hukum sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, meminta agar kematian Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin, diselidiki secara menyeluruh. 

Dia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan memastikan akuntabilitas institusi publik.

Beniharmoni menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum, namun menekankan bahwa kepergian yang terjadi setelah aktivitas bermain golf memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat. 

Menurutnya, sejumlah hal memang terlihat janggal, terutama karena almarhum sebelumnya tidak menunjukkan tanda-tanda sakit atau kondisi medis tertentu.

“Agar publik tidak bertanya-tanya karena kepergian almarhum tergolong tidak wajar karena masih bermain golf. Beberapa kejanggalan lainnya juga karena sebelumnya tidak ada sakit atau tanda-tanda medis,” ujar Beniharmoni, kepada Kilat.com, Sabtu 22 November 2025.

Dia menegaskan bahwa penyelidikan diperlukan bukan untuk menuding pihak mana pun, tetapi untuk memastikan proses yang transparan dan memberikan kepastian kepada publik.

“Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan jawaban yang jelas kepada pemangku kepentingan, seperti nasabah, pemegang saham, dan masyarakat luas,” katanya.

Beniharmoni menilai, tanpa kejelasan resmi, misteri penyebab wafatnya pimpinan bank daerah terbesar di Indonesia itu akan terus menjadi bahan spekulasi. Karena itu, ia mendorong agar pihak berwenang maupun manajemen BJB proaktif memberikan klarifikasi dan membiarkan proses investigasi berjalan secara profesional.

Dia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam kasus ini merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan dan pelayanan publik, terutama karena BJB merupakan perusahaan terbuka yang wajib menjaga kepercayaan nasabah serta stabilitas pasar.

Hingga saat ini, Bank BJB belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kronologi lengkap wafatnya Yusuf Saadudin.

 

Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *