RAMPAK SARINAH Gelar AUDIENSI Dengan DPRD Sidoarjo Berharap RUU PPRT Dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI

  • Bagikan

SIDOARJO (jatimhits.com) –
Menjeleng penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Untuk itu Rabu (01/02/23) kemarin, Rampak Sarinah Surabaya dan Sidoarjo melakukan Aksi Rabuan untuk Pengesahan RUU PPRT dengan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rombongan beranggotakan 10 orang itu diterima Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Riyoko, Rabo (08/3/2022)

Ketua Rampak Sarinah Sidoarjo, Nadia Bafaqih memberikan informasi perkembangan advokasi UU PPRT setelah dukungan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2023 kemarin.

“Kami berharap DPRD Sidoarjo menyambungkan aspirasi kami dan para PRT, agar Ketua DPR segera membawa RUU PPRT ke sidang paripurna DPR RI dalam masa sidang ini,” ujar Nadia Bafaqih.

Koordinator Daerah Rampak Sarinah, Dia Puspitasari menambahkan secara substantif RUU PPRT ini sangat minimalis dan tidak ada pasal pidananya.

“Isi RUU PPRT semata perbaikan tata kelola pengaturan PRT yang menguntungkan semua pihak termasuk pemberi kerja,” jelasnya.

Salah satu anggota Rampak Sarinah, Sugesti menceritakan pengalamannya tidak mendapatkan bansos apa pun meskipun dia berprofesi sebagai PRT.

“Saya tercatat sebagai keluarga tidak mampu dan bekerja sebagai PRT paruh waktu. Karena KTP tidak di Sidoarjo sehingga tidak pernah dapat BLT dan paket lain selama pandemi kemarin,” ungkapnya.

Novi Suprayitno kemudian menjelaskan paket sosial di Philipina targetnya tidak meleset dari sasaran karena adanya UU PPRT di sana.

“PRT diberikan kartu identitas profesi yang membantu pelaksanaan kebijakan Perlindungan sosial menjadi efektif. PRT dan keluarganya terlindungi dari goncangan ekonomi dan bisa keluar dari jeratan kemiskinan,” papar Novi.

Dalam kesempatan itu, ada pembacaan puisi Tangisan Narsih oleh anggota rombongan bernama Mega. Puisi yang ditulis oleh Eva Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT bercerita tentang PRT Narsih yang masih berusia anak-anak yang meninggal disiksa majikanya di Surabaya pada tanggal 12/02/2001.

Mega menjelaskan Peringatan Hari PRT Nasional tanggal 15 Februari adalah untuk mengenang kematian Narsih. Ia juga berharap adanya UU PPRT akan dapat mencegah munculnya para PRT korban lainnya seperti Narsih.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan sangat mendukung adanya RUU PPRT ini. Alasannya, memang penindasan dan kekerasan tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun.

“Kami juga berjanji akan meneruskan opo aspirasi Rampak Sarinah ke Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI,” pungkasnya.(Ries)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *