Kualitas Bahan dibawah Standar, 12 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kab.Pulpis Tidak Sesuai Kontrak

  • Bagikan

KALTENG I JatimHits.com – Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Selain melakukan pemeriksaan kuantitas fisik pekerjaan, dilakukan juga pengujian kualitas bahan yang digunakan pada beberapa item pekerjaan yaitu pengujian kuat tekan beton, pengujian density aspal, pengujian gradasi agregat dan pengujian ekstraksi aspal.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pendukungnya, serta hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan, atas 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pulang Pisau diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pengujian kualitas bahan atas 6 paket pekerjaan, diketahui bahwa terdapat kualitas bahan dibawah standar yang dipersyaratkan dalam kontrak diantaranya yaitu: Pembangunan Jaringan Pipa dan SR di PDAM Mantaren I Kec Kahayan Hilir, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Dandang II, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Henda, Peningkatan Jalan Sebangau Permai – Sebangau Mulya, Lanjutan Peningkatan Jalan Patih Rumbih Desa Maliku Mulya Kec. Maliku, Lanjutan Peningkatan Jalan Penghubung Bawan – Goha, Peningkatan Jalan Pulang Pisau – Gohong, Peningkatan Jalan Palambahen – Sanggang, Peningkatan Jalan Rey 5, Rey 6,Rey 7, Rey 8 dan Jalan Merdeka Desa Mentaren II Kec. Kahayan Hilir, Peningkatan Jalan Menuju Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang, Peningkatan Jalan di Desa Tambak Kec. Banama Tingang Peningkatan Jalan Bahaur – Cematan (DAK).

Seluruh Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan sesuai dengan BAST Pekerjaan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan, terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis pada 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Senilai 2,7 milyar.

Seiring berjalannya waktu, dari kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dari 12 pekerjaan tersebut telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah atas 4 paket pekerjaan. Atas hal tersebut maka masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sekitar Rp 2,5 Milyar.

Permasalahan tersebut disebabkan KPA/PPK tidak memedomani kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak; dan KPA/PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas dalam mengawasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan dokumen kontrak maupun peraturan dan standar pedoman teknis yang berlaku masih bersifat insidental. *(Nantikan Tulisan Selanjutnya “Kupas Tuntas Kualitas Bahan dibawah Standar Pelaksanaan Pekerjaan Dinas PUPR Kab. Pulpis). (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *