LIPAN RI Hadir, Siap Bantu Warga Atasi Problem Dan Pengurusan Sertifikat Tanah Ke Kantor BPN

  • Bagikan

JAKARTA I JatimHits.com – Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Memiliki sertifikat tanah itu membuat setiap orang berani mengatakan: “saya adalah pemilik Tanah ini, dan Ini buktinya sertifikat tanah saya”. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat.

Terkait permasalahan diatas, Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya Oknum Mafia Tanah dan oknum Mafia Hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) berkesempatan turun ke lapangan untuk menerima aspirasi Masyarakat dan bersilaturahmi, tepatnya warga RW 02 kelurahan Setia Budi Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Pada kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri oleh Ketua RW 02 Bapak Herman dan Jajaran RT salah satunya Bapak Adi serta perwakilan warga setempat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE.,S.H didampingi staf dan jajarannya membantu menjelaskan berbagai prosedur pengurusan sertifikat dan mendorong Masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya ke kantor pertanahan setempat. Hal ini dilakukan agar Masyarakat khususnya warga RW 02 yang belum memiliki sertifikat Tanah dapat memiliki tanda bukti hukum yang jelas atas tanahnya. Lebih lanjut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, karena di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat, Tegas Harun.

Acara dialog dan silaturahmi Bersama unsur Masyarakat RW 02 Setia Budi Jakarta Selatan tersebut dilakukan untuk memberi pencerahan dan diskusi terkait sekelumit permasalahan tanah dikarenakan banyaknya keluhan Masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan Sertifikat. Bahkan warga trauma dengan maraknya calo-calo yang mengiming imingkan pengurusan sertifikat secara instan dan beberapa Masyarakat mengaku telah terjebak oleh oknum oknum calo tersebut dimana tidak sedikit uang yang sudah di keluarkan namun janji sertifikat tak kunjung selesai. Jangankan sertifikat nya, untuk diukur saja tanah nya tidak dilakukan, demikian disampaikan seorang ibu ibu warga RW 02 saat menceritakan pengalaman nya terjebak oleh oknum calo tersebut. Untuk itu menanggapi permasalahan Masyarakat tersebut Lipan RI siap membantu mendampingi Masyarakat untuk pembuatan Sertifikat HGB dari Tanah Kotapraja tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Ketua Lipan RI menuturkan bahwa permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih banyaknya sengketa tanah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Permasalahan ini, menurut Harun tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut. Untuk itu Ketua Lipan RI menegaskan pentingnya setiap Warga yang belum memiliki Sertifikat agar segera melakukan pengurusan ke Kantor Pertanahan. Lipan RI sebagai Lembaga yang inten akan selalu menjadi Garda Terdepan dalam permasalahan Pertanahan dan siap untuk Mendampingi dan Membantu memediasi keluhan Masyarakat khususnya dalam masalah pertanahan di Indonesia. untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal dan membantu masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *