Komisi C DPRD Batu Jadi  Mediator Atas Penanganan Pelanggaran Sempadan Sungai Curah Banteng

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – DPRD Kota Batu menggelar Hearing berkaitan dengan keberadaan bangunan yang berada di atas sempadan kali curah banteng perbatasan Kelurahan ngaglik dengan Desa Pesanggrahan Kota Batu, mulai ada titik temu antara warga sekitar dengan pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kamis (16/8/2023).

Dalam hal ini pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan sepakat dan berjanji bakal membongkar bangunan yang berdiri diatas kali curah banteng yang selama ini dikeluhkan warga masyarakat sekitar.

Perwakilan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Yani Andoko saat hearing menyampaikan, jika pihaknya menyepakati soal tuntutan warga agar bangunan yang berdiri di atas kali curah banteng dibongkar serta timbunan matrial bekas bangunan akan segera di bersihkan sebelum masuk musim penghujan.

“Kami menyepakati soal bangunan yang selama ini dikeluhkan warga untuk di bongkar dan juga tumpukan matrial bekas bangunan akan di bersihkan nantinya kami sampaikan kepada pihak direksi PT. Kusuma Agrowisata.
Terkait pemilik bangunan tersebut itu adalah milik Orang lain yang membeli Kaplingan pada pihak pengembang perumahan kusuma pesanggrahan dan Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada pemilik rumah tersebut namun masih belum mendapatkan jawaban yang pasti dan Kami hingga saat ini juga belum ketemu sama pemiliknya”. Jelas Yani yang juga mantan anggota Legislatif.

Agus Adianto salah satu perwakilan warga juga menanyakan terkait dengan legalitas surat-surat Kaplingan perumahan yang telah di jual belikan kepada pihak konsumen perumahan.

“Jika memang itu salah satu bagian dari kaplingan perumahan yang di jual belikan, bagaimana legalitas terkait surat-surat kaplingan tersebut, apakah ada terbit Sertifikat tanah, kalau iya siapa yang menerbitkan surat sertifikat ? Karena memang lahan tersebut tepat berada di Sempadan sungai bahkan cenderung berada di tengah kali curah”. Ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, H. Didik Machmud Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar yang juga selaku pimpinan hearing menjelaskan kepada warga masyarakat di dua desa, yaitu Pesanggrahan dan Ngaglik jika pihaknya dalam waktu dekat bakal menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu beserta Satpol PP untuk melakukan peninjauan ke lokasi tersebut dan saat di tanya kapan waktu tepatnya akan melakukan peninjauan Didik Machmud hanya
menyampaikan segera setelah bulan Agustus tanpa menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun peninjauanya.

“Pastinya kami juga akan menumpulkan dinas-dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, BPN dan warga masyarakat yang merasa terdampak soal bangunan itu, intinya kami di legislatif ini setuju saja jika ada investor yang berinvestasi di Kota Batu, tapi jangan sampai merugikan warga masyarakat yang ada di sekitar,” Ungkap Didik Machmud.

Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Kadis LH Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP mengatakan, jika pihaknya bakal melakukan program bersih sungai agar tidak berpotensi menyebabkan banjir bandang.

“Tentunya kami mengajak kepada semua warga masyarakat untuk sadar diri agar tidak membuang sampah dengan sembarangan, dan menyikapi soal kali curah banteng pastinya itu juga ada dalam program kerja kami (DLH) Untuk bersama-sama membersihkan sungai agar tidak terjadi banjir saat hujan tiba”  Kata Aris.

Menyikapi permasalahan yang dimaksud, Kadis PUPR Alfi Nurhidayat, S.T., M.T kepada warga masyarakat Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik mengungkapkan, jika selama ini diakuinya para investor maupun pengembang kerap mengesampingkan soal perizinan bangunan yang ada di Kota Batu.

“Apakah memang prosesnya terlalu lama, hingga investor di Kota Batu sambil menunggu proses perizinan selesai, membangun Unit rumahnya terlebih dahullu. Tentunya ini memang jelas menyalahi aturan dan berpotensi menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti halnya pemberian izin soal bangunan yang dimaksud, apalagi berdiri diatas sempadan sungai, nantinya setelah Satpol PP bertindak untuk menertibkan, dalam hal ini selanjutnya jika di temukan pelanggaran baik Perdata maupun Pidana.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *