PONTIANAK KALBAR I JatimHits.com – Buntut dari perampasan unit mobil yang dilakukan oleh Debt Collektor PT.TAF akhirnya resmi melapor Ke-Polda Kalbar dengan No. LP/B/255/VIII/2023/SPKT/POLDA KALBAR tanggal 19/08/2023.
Kronologi bermula Saudari Yusnia Nona selaku Debitur dari Toyota Astra Finance (TAF) Melakukan pengkreditan Mobil Toyota Tipe G pada Januari 2023 dengan DP. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) dengan biaya angsuran bulanan sebesar Rp. 5.908.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Seiring waktu berjalan tepatnya lima bulan angsuran berjalan lancar tanpa ada penunggakan, namun memasuki bulan ke enam dan ketujuh saudari Yusnia Nona mengaku ada keterlambatan, seiring waktu berjalan pihak Finance mendatangi Yusnia Nona di Kabupaten Sintang dimana Yusnia Nona memiliki usaha bersama suami, atas kesadaran dan Yusnia Nona mau melakukan pembayaran tunggakan angsuran melalui pihak Finance akan tetapi ditolak dengan alasan bahwa angsuran tunggakan tersebut hanya bisa dilakukan di Pontianak tanpa ada penarikan, dan itu disepakati pihak Finance atas nama Hambali selaku penanggung jawab PT.TAF Pontianak.
Namun setiba di Pontianak sekira pukul 22:00 wib Mobil Toyota Yusnia Nona di tarik paksa oleh Depcolektor dan penanggung jawab PT.TAF (Hambali). Dengan alasan bahwa untuk pembayaran sudah tutup dan terkunci dari pusat.
Merasa ditipu dan dirugikan akhirnya pada hari ini Sabtu 19/08/2023, didampingi Lembaga dan Awak Media Yusnia Nona Resmi melapor ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan perampasan.
Dalam keterangan nya kepada awak media Yusnia Nona Mengatakan” Awalnya ada dua orang ke Sintang menagih keterlambatan pembayaran angsuran dua bulan. Tapi pada saat itu belum ada uangnya dan kami sanggupi pada Senin 14 Agustus 2023. Dan pada Senin saya bersama suami dari Sintang pergi ke Pontianak untuk membayar tunggakan yang 2 bulan, Tapi setelah tiba di kantor PT TAF unit ditarik paksa,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Yusnia mengatakan, mobil tersebut di kridit selama 4 tahun dengan angsuran sebesar Rp5,9 juta dan sudah dibayar selama 5 bulan. Selanjutnya uang mukanya sebesar Rp42 juta dan mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan.
“Setelah ditarik paksa, keesokan harinya saya datang ke PT TAF justru petugas disana memberikan surat agar mobil tersebut diabayar lunas dan menantang supaya lapor kemana saja termasuk di Polda Kalbar. Atas tantangan tersebut saya sebagai warga yang patuh hukum lantas lapor ke Polda Kalbar,”lanjutnya.
Yusnia berharap, laporan di Polda Kalbar di proses sesuai hukum dan perundang-ungangan yang berlaku dan 4 orang pelaku yang melakukan penarikan paksa mobil miliknya di proses secara hukum.
“Saya minta ini di proses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan supaya tidak ada korban berikutnya,’’ujarnya.
Karmin Hammade Gubernur LIRA Kalbar kepada awak media mengatakan “Tindakan Debcolektor tarik paksa jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum Pasal 368 dan bisa dipidana 9 tahun penjara.
Oleh karena itu Kami meminta jajaran Polda Kalbar agar memberikan keadilan hukum kepada masyarakat yang didzolimi oleh pengusaha dan Debcolektor.
Polda Kalbar wajib memeriksa pejabat pembuat akta notaris yang membuat perjanjian fidusia, apakah Debitur dan Kreditur bersama sama menandatangani akta fidusia dihadapan Notaris atau tidak, Jika tidak maka patut diduga ada praktek manipulasi dalam menerbitkan akta fidusia, jika itu terjadi maka korporasi wajib dicabut izin usahanya.
Untuk Masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan dari finance maka perlu di baca dulu perjanjian akat kreditnya jangan main tanda tangan saja tanpa membaca dulu isi perjanjiannya. Jika pembiayaan diatas 50 juta maka wajib ditanda tangani dihadapan Notaris. Tutupnya.(Red/Tim)