MALANG I JatimHits.com – Dr. Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum merasa keberatan dan melalukan perlawanan serta memohon penundaan eksekusi lelang dikarenakan masih dalam upaya hukum dan terdapat aset yang tidak termasuk sebagai objek sengketa yang akan dieksekusi, Baik dari segi jumlah maupun wujudnya sesuai dengan apa yang tertera dalam amar putusan yang dieksekusi.
Menurut keterangan Dr.F.M.Valentina Bersama pengacaranya, lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam ”Pengumuman Kedua Lelang Ekseksui Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn. jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.” tanggal 2 oktober 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Namun demikian ternyata terhadap putusan tersebut telah dilakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi yang secara berturut-turut terjadi dimana beberapa aset telah laku terjual.
Selanjutnya, tanggal 27 Juni 2022, Dr.F.M.Valentina telah mengajukan gugatan pembatalan hasil lelang terhadap lelang eksekusi dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No: 646/47/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No : 197/Pdt.G/2022/PN.Mlg., tanggal 09 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No : 303/PDT/2023/PT.SBY., tanggal 08 Juni 2023 jo. yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi (putusan dalam perkara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde).
Atas keberatan itu, Dr.F.M.Valentina Bersama pengacaranya memohon PN Malang untuk menghentikan dan atau menunda eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang dilaksanakan berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023 yang tidak sah dan tidak lagi dapat dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo termasuk namun tidak terbatas pada lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 oktober 2023 dimaksud, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Sementara itu Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) Harun Prayitno, SE.,SH sebagai penerima pengaduan Masyarakat untuk memohon perlindungan Hukum atas nama Dr.F.M.Valentina menjelaskan, Pangkal permasalahan dari ketidak jelasan dan perubahan-perubahan jumlah objek lelang yaitu disebabkan dalam amar putusan yang dieksekusi dalam perkara a quo tidak menyebutkan secara jelas dan tegas barang-barang apa yang dapat dieksekusi, akibatnya telah menimbulkan ketidak jelasan obyek yang dieksekusi dalam perkara a quo. Sehingga secara hukum putusan-putusan dtersebut tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
Lebih lanjut Harun menambahkan, bahwa secara hukum lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 tidak sah oleh karena menggunakan dasar penetapan yang sudah tidak berlaku lagi serta tidak menggunakan dasar penetapan yang diterbitkan berdasarkan permohonan Terlawan sendiri sebagai pemohon lelang. Sehingga lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dimaksud haruslah dibatalkan
Sementara itu, Humas PN Malang, Muhammad Indarto, Saat ditemui awak media di kantor PN Malang menjelaskan, eksekusi lelang itu atas permintaan PN Tuban, karena objeknya itu ada di Malang. “Kenapa PN Tuban meminta bantuan dari PN Malang untuk melakukan eksekusi lelang, karena objeknya itu ada di Malang,” jelas Muhammad, Kamis,.12/10/2023. Terkait jadwal pelaksanaan dan penundaan lelang merupakan kewenangan dari KPKNL sebagai pelaksana lelang.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke KPKNL Malang dari kepala seksi Hukum, Ali Ridho, menjelaskan bahwa KPKNL hanya menjalankan perintah eksekusi lelang dari pemohon. “Yang memerintahkan dan yang bisa membatalkan eksekusi lelang itu pemohon atau pengadilan,” ucapnya.
Adapun objek-objek yang rencananya akan dieksekusi lelang di KPKNL Malang pada.17 Oktober.2023, salah satunya, rumah yang masih ditempati Dr.F.M.Valentina, sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, SHGB No. 414/OroOro Dowo seluas 677 M2 terletak di JalanTaman Ijen Blok B 27, Perum Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang atas nama 1. Nona GINA GRATIANA; 2. Nona GLADYS ADIPRANOTO.(Red)