LIPAN-RI Menyayangkan, Atas Dugaan Pungli Program PTSL yang Mencatut Nama Oknum Pejabat

  • Bagikan

KOTA BATU | JatimHits.com – Sudah beberapa kali di ingatkan  baik lewat berita online  maupun di beberapa  medsos , tetapi  fakta nya tidak pernah kapok, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di jadikan ladang mengeruk Keuntungan.

Kali ini giliran di Desa Oro oro Ombo Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga adanya praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mengeruk hingga jutaan rupiah.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [ PTSL ] Adalah program dari Pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu Masyarakat dalam memperoleh serta memiliki surat tanah yang di milikinya berbentuk SHM ( Surat Hak Milik ).

Tentunya program tersebut pasti membuat masyarakat senang sebab dapat akses yang cukup mudah dan juga tentunya dengan biya yang cukup terjangkau bahkan bisa dikatakan Nol Rupiah (Gratis).

Namun di beberapa wilayah Desa ataupun kelurahan masih saja di temukan beberapa kasus Pungli yang di lakukan oleh beberapa Oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti yang terjadi di Desa Oro – oro Ombo di Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Hal ini diketahui oleh Koordinator Lembaga Investigasi Pengamanan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN – RI) Malang Raya, Aries Pratomo, SH. Dengan tegas beliau mengatakan perbuatan ini sangat tidak pantas, apa lagi diduga Oknum yang jadi makelar , menurut keterangan warga di salah satu Perumahan yang ada di desa Oro-oro Ombo, dirinya di mintai uang untuk biaya pengurusan surat SHM. di banderol Sebesar 4,5 Juta Rupiah. Oleh inisial (M).

Alhasil ternyata pada tengah perjalananya karena suatu sebab, pengurusan surat tersebut macet sehingga kemudian di alihkan/lanjutkan oleh rekanya berinisial R. Kita (LIPAN-RI) akan segera bersurat resmi dan bekerja sama dengan ATR- BPN Kota Batu untuk memberantas mafia – mafia ini, kita secepatnya akan telusuri kasus ini sampai tuntas, berdasarkan bukti – bukti dari beberapa warga yang dirugikan, bila perlu tim kami akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres Batu ungkap Aries.

Masih berkaitan dengan keterangan Warga Perumahan, bahwa ada sejumlah 22 Surat yang telah di proses melalui program PTSL, dengan nilai nominal yang sama dengan tersebut diatas.

Di luar itu juga ada Warga Desa Oro-oro Ombo yang juga di mintai biaya pengurusan SHM secara kolektif sebanyak 11 Surat, Senilai fantastis 5,5 Juta Rupiah. Jadi total jumlah SHM yang di uruskan oleh Oknum tersebut sejumlah 33 dengan nilai nominal rupiah yang berbeda.

Saat Awak Media JatimHits.com konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Oro-oro ombo melalui pesan singkat Whatshap, karena kasus ini ada pada wilayah yang bersangkutan terkait program PTSL. hingga berita ini di terbitkan belum mendapatkan jawaban atau pernyataan apapun, begitu juga dengan Oknum berinisial R hingga berita ini di terbitkan masih belum ada tanggapan apapun, mereka semuanya bungkam.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *