SIDOARJO I JatimHits.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara ,sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dia diduga secara sepihak melakukan pemotongan Insentif pajak atau jasa pungut (Japung) dana insentif dari para ASN hingga mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023, sebagai bukti awal, besaran uang Rp. 69,9 juta yang diterima (SW)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan yang telah dilakukan pada Kamis (25/1/2024) lalu, pihaknya menangkap dan memeriksa 11 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 1 orang tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidik kami menahan tersangka SW (Siska Wati) dalam 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat Pointers Konferensi Pers di gedung KPK RI, Senin (29/1/2024)
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Ia menambahkan, tersangka Siska Wati (SW) melakukan pemotongan secara sepihak insentif pajak dan retribusi dari para ASN sebesar 10 sampai 30 persen.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Ghufron.
Gufron menjelaskan permintaan pemotongan jasa pungut insentif pajak tersebut disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN.
Ia juga meminta para ASN tersebut dilarang membahas pemotongan japung tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” tutupnya.(Red/Tim)