KOTA BATU I JatimHits.com – Dua Penasehat Hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021, pertanyakan lembaga auditor Kejaksaan Negri Batu terkait kerugian negara, pada perkara yang menjerat kliennya.
Pertanyaan ini datang dari Kayat Hariyanto, SH kuasa hukum tersangka Diah Aryanti (43) dan Ari Hariadi,SH kuasa hukum tersangka Angga Dwi Prasetya, usai mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu , Drg Kartika Trisulandari di Kejari Batu, Selasa (30/1/2024)
Seperti diketahui, tersangka Angga Dwi Prastya merupakan Direktur CV. PK (pelaksana pekerjaan) dan Diah Aryanti merupakan Direktur CV. DAP (konsultan pengawas) kedua orang tersebut ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Batu pada,Rabu (11/10/2023) lalu.
“Intinya klien saya Diah Aryanti dan kliennya Mas Ari,Angga Dwi Prasetya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksinya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika. Permeriksaan penyidik hari ini, ditanya apakah mengenal dengan Bu Kartika, serta Pertanyaan beberapa hal lain,”kata Kayat usai mendampingi kliennya, Selasa (30/1/2024).
Terkait perkara ini, Kayat mengaku bingung atas kerugian negara yang disampaikan awal sekitar Rp 300 juta,sekarang nilai kerugian negaranya lebih kecil, artinya tidak seperti yang dikabarkan sebelumnya besaran kerugian uang negara itu,”ungkapnya.
Terlebih, ungkap dia, sebelumnya ia pernah melihat hasil audit BPK, bahwa kontraktor pelaksana sudah mengembalikan kelebihan anggaran uang negara sebelum perkara tesebut mencuat.
“Kemudian terkait perkara ini hasil audit dari BPKP kami tidak mengetahui nilainya sepeti yang dikabarkan sebelumnya, dan ini patut saya pertanyakan terkait datanya, Kenapa sepeti itu, dan darimana adanya kerugian negara tersebut,”tanya Kayat.
Sebenarnya, menurut Kayat kontruksi hukum audit investigasi terhadap kasus tindak pidana korupsi,
bagaimanapun juga auditnya dari BPK atau dari BPKP.”Bukan pihak luar yang melakukan audit.Ketika pihak luar yang melakukan audit, itu harus punya sertifikasi resmi auditor,”ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ari kuasa hukum Angga mengatakan sampai hari ini, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara meski sudah disebutkan oleh Jaksa tadi, disebutkan nilai kerugian negara Rp 197 juta.
“Meski sudah disebutkan tadi ada kerugian negara Rp 197 juta, darimana hasil auditnya dan siapa yang menentukan, kami juga belum tau sampai detik ini. Artinya kerugian negara yang dikeluarkan hari ini, dasarnya darimana,”tanya Ari.
“Kami berpegangan audit dan investigasi pelaksananya harus lembaga formal, dari BPK atau BPKP, terlebih terkait adanya audit BPK sebelum peristiwa ini mencuat, kontraktor juga telah mengembalikan kelebihan bayar senilai kurang lebih Rp 79 juta,” lanjutnya. Dengan berjalanya waktu, menurut dia, ada penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Batu, hingga menetapkan sejumlah tersangka.
“Disitu penyidik Kejaksaan mengatakan ada kerugian negara lagi, dan hari ini kami dan mas Kayat bingung darimana dasar kerugian uang negara tersebut,” tutupnya.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Muhammad Ferdian Januar, bantah terkait jumlah kerugian negara sudah keluar, dan besarannya lebih kecil.
“Hasil audit kerugian negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur belum keluar, dan besarannya juga belum diketahui. Ketika ada informasi sudah menyebutkan besarannya dan hasil auditnya kerugian negara, itu tidak benar,” bantah Januar.
Disinggung terkait kerugian negara sudah dikembalikan sebelum permasalahan ini mencuat…?
Januar menegaskan, terkait audit perkara ini beda, ini ada temuan lain dari Kejaksaan.
“Ini konstruksinya beda, dan itu ada temuan lain dari kita, dan akhirnya kita lempar ke BPKP, hasil auditnya belum keluar, dan kerugian negara itu sekitar 300 jutaan,” pungkasnya.(Red/Tim)