Kemudian AS menyuruh MI memukul dan KB menyuruh KA melakukan pemukulan. Setelah melakukan pemukulan, korban dipulangkan tapi tidak sampai ke rumahnya, dan korban diturunkan di Pom Bensin Lahor Jalan Panglima Sudirman.
“Atas peristiwa ini, karena para pelaku masih anak – anak, penanganan perkara ini juga berbeda dengan orang dewasa. Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I (satu) sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” pungkasnya.