Polres Batu Ungkap 2 Pelaku Terduga Kasus Aborsi

  • Bagikan

Kota Batu | Jatimhits.com – Kepolisian Resort Kota Batu (Polres Batu) , tengah menangani kasus terduga pengguguran anak yang dilakukan oleh dua sejoli berinisial RN (35) ‘Perempuan’ warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan BA (32) ‘Laki -Laki’ warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 17/7/24, di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan bahwa diduga yang menyebabkan kematian dari janin tersebut ialah salah satu pelaku berinisial RN (35).

“ Jadi pada waktu itu RN menyuruh saksi berinisial TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui salah satu platform online”.

Lanjut Andy., “ selanjutnya, di duga RN (wanita), dengan meminum obat Misoprostol sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali habis 12 butir sehingga menyebabkan kontraksi pada janin tersebut hingga meninggal dunia”. ungkap Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata saat Konferensi Pers, Selasa,(23/7/24) di Mapolres Batu.

Kemudian Andy menyampaikan terkait peristiwa tersebut bahwa pada Mei 2024 yang lalu RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah pujon kabupaten malang dan diketahui bahwa sedang mengandung.

“ Peristiwa ini terjadi lantaran keduanya RN dan BA malu pada masyarakat, karena mengandung sebelum menikah, setelah mengetahui bahwa RN dalam keadaan mengandung berusia 3 bulan”.

“ Yang kemudian RN menyampaikan hal itu kepada BA. lantaran kedua pelaku tersebut bingung akhirnya mereka nekat mengambil dan memakamkan jasad bayinya yang meninggal di TPU Desa Jombok, yang berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan diduga sekitar 5-6 bulan “. Terangnya.

Terlebih dari peristiwa ini, Kapolres Batu menegaskan akibat perbuatan itu, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara. tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *