Lakukan Pengeroyokan Saat Mabuk, Tiga Orang Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Bagikan

“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka-luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Dari hasil visum et repentum jenazah korban AF, didapat kesimpulan bahwasannya terdapat kekerasan benda tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak. Hasil visum juga diperkuat dengan adanya bukti kekerasan benda tumpul di bagian dada, sehingga korban meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan tindak kekerasan bermula dari terpicunya emosi tersangka yang menganggap kelompok korban berjoged berlebihan. Terlebih pelaku dalam pengaruh minuman keras dan dari kelompok pelaku merasa telah dipukul oleh kelompok korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Sidoarjo. Para tersangka dijerat pasal berbeda, tersangka ZA djerat pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sedangkan tersangka MJ dan W dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 Tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *