Andi Rachmanto juga menambahkan bahwasanya hati – hati terhadap perumahan – perumahan yang belum memenuhi kewajibannya terkait perijinan – perijinan.
“Banyak faktor penjerat dalam bisnis properti (perumahan), selain belum adanya perijinan sepertihalnya Siteplan, IMB, status tanah serta fasum apabila pihak perumahan sudah melakukan penjualan bisa – bisa terjerat Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman, serta dugaan unsur – unsur tipu gelap dengan modus menjual unit rumah bisa juga dapat menjerat. Ya tugas kalian (media/jurnalist) melakukan klarifikasi baik kepada pihak perumahan, pemerintah kota dan aparat penegak hukum tentang status perumahan itu”, tegas Andi.
Kuasa Hukum ‘TS’ juga menambahkan agar hal – hal seperti ini menjadi pembelajaran kita semua ketika hendak membeli rumah khususnya pada perumahan.
“Semoga hal ini menjadi pembelajaran baik bagi masyarak yang hendak membeli rumah khususnya di perumahan, cek dulu legalitas – legalitasnya. Dan juga bagi Developer hendaknya memenuhi kewajiban – kewajibannya dalam hal perijinan sebelum melakukan penjualan”, imbuhnya.