Adapun terhadap putusan tersebut selanjutnya para pihak tergugat melakukan upaya banding pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PN Kota Malang. Didalam risalah putusan perkara banding disebutkan bahwasanya penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 11 November dan putusan banding sebagaimana dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 November 2024.
Majelis Hakim pemeriksa perkara banding yakni (Haryono, S.H., M.H selaku hakim ketua, dan Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H , Hari Widodo, S.H., M.H selaku hakim anggota) dengan amar putusan yang pada intinya : “Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Mlg”.
Terhadap putusan yang dinilai merugikan pihak Terbanding yang semula Penggugat, Suharmadi merasa kecewa karena sebelumnya dalam putusan tingkat pertama yakni mengabulkan gugatannya.