Jatimhits.com kota Batu ; Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu gelar press release terkait penetapan lima orang tersangka dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) Fiktif Bank BRI unit Kota Batu periode 2021 – 2023 di lobby Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu jalan Sultan Agung Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. Kamis ( 9/1/2025 ) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu Didik Adyotomo SH., MH menjelaskan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan hasil pemeriksaan maka yang tadinya kelima orang ini sebagai saksi dan ditingkatkan menjadi tersangka.
” Kita akan merilis kembali mengenai perkembangan perkara perkara KUR yang sudah sekian lama kita tangani, tadi kita sudah sama-sama mengetahui bahwa kita sebenernya sudah memanggil lima orang dari perkara ini. Adapun kelima orang tersebut yaitu JWP, dari internal Bank BRI Batu dan dari eksternal ada MHC, AS, MA dan AZ.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan hasil pemeriksaan maka kita tingkatkan, yang tadinya mereka sebagai saksi menjadi tersangka.
Jadi mereka ini sudah kita tingkatkan menjadi tersangka, yang sebelumnya saksi menjadi tersangka sehingga ditahap awal yang pertama penyidikan kita melakukan perkembangan dari sebelumnya.
Kemudian dari perkara ini telah berhasil mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar 4.066.481.674 rupiah, ini merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen.
Jadi kaitannya dengan kerugian ini, tentunya akan kita kolaborasi terkait dengan peran masing-masing tersangka, karena kerjasama diantara lima inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut.
Perkaran ini terkait dengan 110 debitur yang dicairkan, dari total dari segala keseluruhan 6.235.000.000 rupiah, namun yang dilakukan tindakan pidana oleh mereka itu sebesar 4.066.000.000 juta sekian.
Kemudian modus operandinya ada istilah tempilan, ada istilah topengan, jadi ada 2 modus itu yang dilakukan oleh para pelaku dalam hal ini 5 tersangka ini.
Dimana tempilan yang sama-sama kita ketahui merupakan sebuah pencairan, dimana mereka mengambil beberapa bagian dari pencairan hasil kerjasama itu sendiri, kemudian topengan ini ada beberapa debitur yang secara fakta sebenarnya tidak memiliki usaha tetapi dibuat seolah-olah memiliki usaha, sehingga untuk mencairkan itu semua dilakukan kerjasama diantara beberapa pihak, artinya tanpa ada kerjasama dengan lima tersangka ini maka tidak mungkin terjadinya pencairan tersebut.
Maka dari itu, kita tetapkan lima tersangka secara bersama-sama pada hari ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kemudian kaitannya dengan penahanan, terkait dengan syarat subyektif dan obyektif yang diadakan oleh para penyidik kita dan untuk mempercepat.
Walaupun kita dikatakan lambat tidak apa-apa, ini untuk menjawab bahwa perkara KUR tetap berjalan sebagaimana mestinya dan Insyallah kita akan segera kami percepat sampe dengan persidangan kita nantinya “, jelasnya.
Kajari Batu menambahkan bahwa salah satu tugas jaksa selain mengungkap kasus ini juga harus bisa mengembalikan kerugian.
” Maka dari itu, untuk perkembangan maka akan kita beritahukan kepada teman-teman, karena ini merupakan kewajiban kemarin sempat kita sampaikan bahwa kita memiliki satu tugas-tugas ekonomi penerima negara salah satunya dari tipikor itu sendiri “, tegasnya.