Sidoarjo, Jatimhit.com,- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, melibatkan 2 kepala desa dan 1 mantan kepala desa terlibat.
Dari ketiga orang tersangka, MAS (40), Kades Sudimoro, S (54), Kades Medalem, dan SY (55), mantan Kades Banjarsari, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, mengatakan jika kasus tersebut terbongkar berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya permainan kelulusan di dalam seleksi perangkat desa.
Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam pengintaian, didapatkan ketiga pelaku sedang berada di kawasan Puri Surya Jaya, Selasa (27/5/2025) pukul 01.30 WIB.
“Mereka diduga tengah membahas soal pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur,” ujar Christian Tobing, pada saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (23/6/2025).
Petugas Kepolisian kemudian melakukan penangkapan MAS dan S di daerah Tebel, Gedangan. Saat diperiksa di dalam mobil tersangka ditemukan uang tunai Rp 185 juta dibungkus dalam plastik kresek.
Dalam pengembangan penyidikan, Polisi berhasil menyita Rp 1,1 miliar. Dengan rincian: Rp 185 juta dari mobil, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, serta Rp 604,83 juta dari rekening SY dan perusahaannya.
Modus para tersangka diduga meminta uang pada para peserta seleksi, dengan kisaran antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang, sebagai syarat kelulusan. SY disebut mereka sebagai koordinator, yang dipercaya mengatur aliran dana serta membagi keuntungan.
“SY meminta Rp 100 juta ke kades, dibagi kepada masing-masing kades Rp 10 juta, Rp 50 juta ke seseorang berinisial SSP, dan mantan kades Banjarsari menikmati Rp 40 juta sisanya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil operandi jual beli jabatan itu, SY diperkirakan telah menerima uang Rp 720 juta sedangkan MAS dan S menerima masing-masing sekitar Rp 150 juta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami akan menindak dengan tegas dan transparan. Ini peringatan agar tidak ada lagi yang bermain-main dalam seleksi rekrutmen perangkat desa,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerima dana di tingkat provinsi.
Yeni Irawati