Sidoarjo,- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mengamankan satu orang tersangka. Ungkap kasus tersebut disampaikan pada pers release yang berlangsung di Mako Polresta Sidoarjo.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (53) pria paruh baya warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang tega mencabuli tetangganya sendiri, FAD (15) pelajar yatim. Bukannya melindungi korban, tersangka justru tega merusak masa depan tetangganya sendiri yang hanya berjarak 10 rumah.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Selasa (04/11/25) menyampaikan, tersangka MS sangat licik dalam mengelabuhi korban. Dimana korban yang telah ditinggal ayahnya meninggal dunia sering dimanfaatkan kondisinya oleh tersangka, dengan memberikan sejumlah uang.
“Awalnya tersangka sering memberi uang karena tahu korban ditinggal ayahnya. Ini menjadi pintu masuknya,” jelas AKBP Zainur Rofik.
Tindak pencabulan tersangka kepada korban terjadi pada September 2025, di awali MS menghubungi FAD melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan. Akibat ajakan yang sering kali terjadi, akhirnya korban lulu dan dijemput tersangka di gang rumahnya untuk kemudian menuju ke salah satu hotel di Sidoarjo.
Kejadian berlangsung dua kali berturut-turut dengan lokasi yang sama, yang pertama pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan yang kedua pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Didalam kamar hotel tersebut, tersangka MS melakukan aksi bejadnya kepada korban.
“Terlapor mengajak masuk dan terus mengajak tidur dan mengatakan, ‘Aku sayang kamu dek.’ Korban diam, namun terlapor akhirnya menarik tangan korban untuk masuk ke kamar,” ungkap AKBP Ainur Rofik.
Untuk menutupi aksi bejadnya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta korban untuk tidak melapor kepada ibunya. Jumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban pada hari pertama sebesar Rp. 500.000 dan pada hari kedua sebesar Rp. 350.000.
“Jangan bilang mamamu ya,” ucap tersangka MS seperti yang disampaikan AKBP Ainur Rofik.
Aksi bejad tersangka dapat terbongkar setelah ibu korban curiga dengan adanya komunikasi antara MS dan FAD. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban ke Unit PPA Polresta Sidoarjo untuk kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti pakain korban dan dua unit HP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dimasukan ke Ruang Tahti Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp. 5 miliar.
















