Bupati LIRA Malang Minta Audit Bimtek Bakesbangpol, Khawatirkan Pemborosan Anggaran

  • Bagikan

Kabupaten Malang, -Langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang yang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah menuai kritik keras. Berdasarkan temuan awak media, kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa kali pada Oktober 2025, di antaranya di Kabupaten Banyuwangi dengan tema “Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal”, serta di Yogyakarta dengan topik “Tugas dan Fungsi Kesbangpol dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)”.

Namun, dari hasil telaah terhadap Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, diketahui bahwa fungsi utama Bakesbangpol sama sekali tidak berkaitan dengan keprotokolan, moderator, atau MC formal.

Pasal 5 Perbup tersebut menegaskan bahwa tugas pokok Bakesbangpol adalah mengelola dan menganalisis data, menyusun program strategis, merumuskan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik, hingga melakukan koordinasi dan pembinaan kerja sama antar lembaga pemerintahan maupun masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan Bimtek keprotokolan di luar daerah tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bakesbangpol.

Selain dinilai tidak sesuai dengan fungsi kelembagaan, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Inpres tersebut menegaskan agar seluruh kepala daerah dan instansi pemerintah melakukan penghematan belanja operasional, termasuk mengurangi perjalanan dinas hingga 50%, serta membatasi kegiatan non-produktif seperti seminar, studi banding, dan bimtek di luar daerah.

Jika kegiatan Bimtek ini benar dilaksanakan menggunakan anggaran daerah, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas yang digariskan pemerintah pusat.

Apabila Bimtek dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati, maka Kepala Bakesbangpol wajib dievaluasi. Namun jika Bupati Malang mengetahui dan mengizinkannya, maka Bupati juga dapat dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan BPK, karena dianggap membiarkan potensi pelanggaran efisiensi anggaran.

Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Bupati LIRA Kabupaten Malang dan juga pengamat kebijakan publik, memberikan kritik tegas terhadap kegiatan tersebut.

“Terkait patuh atau tidaknya Bakesbangpol Kabupaten Malang terhadap Inpres No.1 Tahun 2025, seharusnya memang dilakukan evaluasi. Di masa efisiensi seperti sekarang ini, kok bisa-bisanya menggelar bimtek di luar daerah, apa urgensi dan nilai lebihnya, apakah tidak bisa jika dilakukan di wilayah kabupaten Malang sendiri, apalagi tidak sesuai fungsi organisasinya, jika tujuannya hanya untuk menghabiskan anggaran, maka itu jelas bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden,” ujar Wiwid.

Wiwid juga menyinggung adanya kabar lain mengenai pengadaan kendaraan dinas roda empat, yang menurutnya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pemborosan anggaran daerah.

“Kalau benar ada pengadaan kendaraan baru di tengah kebijakan efisiensi nasional, maka perlu diselidiki apakah hal tersebut termasuk bentuk pemborosan atau tidak,” tegasnya.

Wiwid juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit investigatif atas penggunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Malang.

“Jika benar ada aparat pemerintah yang berperilaku menghambur-hamburkan uang rakyat, maka pejabat seperti itu tidak pantas mengabdi dalam pemerintahan, kami sedang mempertimbangkan untuk membuat pengaduan resmi aparat yang berwenang mulai dari inspektorat sampai BPK, dan jika perlu ke Aparat Penegak Hukum” katanya tegas.

Menurut Wiwid, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah harus bersikap tegas. Jika tidak mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, maka dapat dikategorikan melindungi kesalahan dan turut bertanggung jawab secara administratif.

Sekedar informasi,  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada awal tahun tersebut menekankan efisiensi dan reformasi belanja pemerintah, dengan beberapa poin utama: Pembatasan kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar, Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, Pemfokusan anggaran pada pelayanan publik dan output terukur.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Dalam Negeri diberi mandat untuk memantau kepatuhan kepala daerah terhadap Inpres ini, sementara Kepala BPKP bertugas mengawasi penerapan efisiensi belanja di seluruh instansi pemerintahan.

Penyelenggaraan Bimtek keprotokolan oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang di luar daerah bukan hanya tidak sesuai tupoksi organisasi, tetapi juga berpotensi melanggar kebijakan efisiensi nasional sebagaimana tertuang dalam Inpres No.1 Tahun 2025.

Bupati LIRA Malang menegaskan bahwa BPK dan BPKP wajib turun tangan melakukan audit investigatif, karena praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Rakyat hari ini menuntut pemerintahan yang efisien, bersih, dan akuntabel. Kalau pejabatnya justru menghamburkan anggaran untuk kegiatan tak produktif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutup Wiwid Tuhu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *