Ada Apa ? Srimiatun Korban Mafia Tanah di Desa Suci Manyar Gresik Belum Mendapatkan Hak Keadilan

  • Bagikan

GRESIK (JatimHits.com) – Korban Mafia Tanah Srimiatun atas sebidang tanah di Desa Suci, Kecamatan Manyar , Kabupaten Gresik Hingga saat ini belum mendapatkan Hak Keadilan, Kamis 16/2/2023, Kembali mendatangi Mapolres Gresik jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 214 Kabupaten Gresik, di dampingi Tim Kuasa Hukum, serta di kawal beberapa awak media. Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) dengan nomor B/171/II/WAS.2.4/2023/Sipropam, Polres Gresik.

Dalam hal ini, Srimiatun tidak pernah menjual tanah pada siapapun, bahkan notaris manapun hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB), anehnya tiba tiba muncul AJB lainnya. Sesuai pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak tanah barang barang bergerak/penyerobotan tanah mendefinisikan secara jelas tindakan kejahatan Stellionnat. Yang mana aksi Penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung dan lain-lain.

Melalui tim kuasa Hukum Danny menjelaskan “yang sudah masuk di dalam bertemu dengan salah satu instansi masih dilakukan proses memanggil para penyidik, karena ini tadi kan awalnya Bu Srimiatun merasa kurang puas terkait lambatnya penanganan kasus penyerobotan mafia tanah yang dialami beliau, dan dinilai sangat lambat. Sebetulnya kan kasusnya muda !, harapannya ibu kan tinggal di pertemukan saja sama notaris biar dikonfrontier, istilahnya saling menunjukkan tapi kenyataannya hal yang sangat mudah itu sampai hari ini belum juga terealisasi, kapan hari melayangkan surat ke propam Polda Jatim dan ditindaklanjuti oleh propam. Polres Gresik tapi untuk saat ini pihak propam masih mendalami terkait laporannya dari ibu Srimiatun. Segera jika tidak ada langkah yang memuaskan solusi yang memuaskan mungkin kita akan menempuh langkah selanjutnya ke Satgas mafia tanah yang ada di Mabes Polri karena hak-hak dari ini kan sudah dikuasai oleh lawan. karena bu Srimiatun itu tidak pernah melakukan penjualan atau tidak pernah tanda tangan AJB atau apapun tapi kenyataannya tiba-tiba SHM ini sudah berganti nama ke orang lain. sebetulnya persoalan kan sepertinya simpel tinggal memanggil para oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Cepat dan selesai harapannya seperti itu, tapi prakteknya ini sudah hampir 6 bulan lebih tidak ada solusi dari Polres Gresik terhadap masalah yang dihadapi untuk streaming miniatur” ungkapnya.

Sementara, langkah dalam mencari Keadilan Srimiatun untuk mendapatkan Hak nya sudah berjalan hampir setahun, tentunya dari segi waktu, tenaga, fikiran hingga materi menguras semuanya, Perkara Perdata juga Pidana hingga kini belum ada kejelasan, untuk itu tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terus berupaya mendapatkan apa yang diinginkan klien sesuai Undang-undang.

Ditambahkan salah satu Lawyer Isnadi menyampaikan “Terkait dengan pengaduannya di Polres Gresik ini, dari beberapa pemanggilan terhadap Bu Srimiatun, namun belum mendapatkan keterangan dari notaris dari rangkaian itu mau masih kelihatan lambat sekali, dan Bu Srimiatun merasa kecewa atas penanganan yang diadukan ini. Dengan rasa kecewanya itu melakukan pengaduan di Propam Polda beliau bersyukur ada disposisi di Propam. Polres sudah dimintai keterangan cek kronologi sudah disampaikan, terus selanjutnya ketidakpuasan apa sudah disampaikan oleh Bu Sriminiatun. Pada ending point apa harapan ibu Sriminiatun ya tentu segera mungkin tabir ini terungkap. Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan propam Gresik ini, dengan Pak Pendi tadi yang meminta keterangan dari Srimiatun itu karena diduga lamban penanganannya, untuk selanjutnya Polres Gresik ini akan memanggil dari penyidik atas perkara itu atau informasi-informasi yang terakhir datang tapi secara spesifikasinya kayak gimana”imbuhnya.(stna/Chusna)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *