MALANG, Jatimhits.com â Akankah Wajah Malang Kembali Indah, Kota Malang, dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata, lama terganggu oleh pemandangan yang kurang sedap: kabel-kabel listrik dan telekomunikasi yang bergelantangan semrawut di tiang-tiang jalan. Masalah ini bukan cuma soal keindahan, tapi sudah merambah ke masalah keselamatan warga.
Berbagai insiden kecelakaan akibat tersangkut kabel pun memicu desakan keras untuk segera dicarikan solusi permanen.
Kini, harapan itu mulai menemui titik terang. DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius merespon dengan menyiapkan dua senjata andalan: Peraturan Daerah (Perda) khusus dan penerapan sistem âductingâ atau penanaman kabel di bawah tanah.
Desakan kuat datang dari berbagai elemen masyarakat. Nur Sofyan dari DPD LIRA Kota Malang menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk memaksa para penyedia layanan (provider) bertanggung jawab. Dinda Sabrina dari FoKHuS-UB juga mengingatkan bahwa upaya penertiban sebelumnya, seperti pemotongan kabel oleh Wali Kota pada 2018, hanya bersifat himbauan karena tak didukung aturan yang mengikat. Kini, semua sepakat: kebutuhan akan Perda sudah tak bisa ditawar lagi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, mengakui bahwa selama ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan provider memperhatikan kerapian. Namun, kini proses legislasi telah bergulir. Naskah Akademik (NA) untuk Raperda Ducting sedang disusun dan ditargetkan selesai 2026, untuk kemudian diusulkan menjadi Perda di 2027.
Yang menarik, konsep ducting yang diusung tidak sekadar âmenyembunyikanâ kabel. Pemkot berencana membangun infrastruktur terpadu, baik berupa tiang bersama atau saluran bawah tanah, yang nantinya disewakan kepada semua provider. Skema ini disebut-sebut bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekaligus mengakhiri fenomena âhutan tiangâ yang selama ini memenuhi sudut kota.
Rencana penataan akan dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan prioritas seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol. Meski demikian, tantangan seperti pendanaan dan penanganan limbah kabel bekas (B3) masih perlu dikaji lebih detail.
Yang memberi harapan, semangat penataan ini juga menjalar ke wilayah sekitarnya. Kota Batu sebagai kota wisata juga merencanakan ducting bawah tanah di jalur protokol, sementara Kabupaten Malang sepakat membentuk Perda serupa dengan pertimbangan kemampuan anggaran.
Dengan komitmen politik yang kuat dan dukungan masyarakat, masalah kabel semrawut di Kota Malang tampaknya sedang menuju penyelesaian yang sistematis. Meski masih panjang, langkah awal menuju Kota Malang yang lebih rapi, aman, dan indah akhirnya benar-benar dimulai.
Baca juga;
Siap Hadapi Nataru, Kapolda Jawat Timur Cek Langsung Kesiapan Pos Pengamanan di Malang dan Batu!
